Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warung Kumuh di Pemecutan Kaja Dibongkar

pembongkaran
DIBONGKAR - Tim Gabungan Desa Pemecutan Kaja saat melakukan pembongkaran warung-warung kumuh yang berjejer di jalan Cempaka Biru, Selasa (20/6).

BALI TRIBUNE - Tim gabungan Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara melibatkan Satpol. PP Kota Denpasar, Polsek Denbar, Linmas, staf desa, Kelian Adat serta Kelian Dusun Desa Pemecutan Kaja membongkar sembilan warung kumuh di Jalan Cempaka Biru, Selasa (20/6).

Pembongkaran dilakukan mengingatkan banyaknya keluhan dari masyarakat setempat terkait keberadaan warung-warung kumuh yang berdiri di sempadan jalan serta mengganggu kebersihan dan kenyamanan wilayah setempat.

Pembongkaran dimulai pukul 10.00 Wita. Tim gabungan membongkar warung-warung kumuh yang berjejer di pinggir Jalan Cempaka Biru, dan terlihat juga dari Jalan Buluh Indah Selatan. Warung-warung kumuh yang berbahan triplek, dan asbes itu pun akhirnya rata, dan sisa-sisa puing warung tersebut pun diangkut truk Satpol. PP Kota Denpasar.

Perbekel Desa Pemecutan Kaja, AA Ngurah Arwata, yang ditemui di lokasi, mengatakan, warung-warung kumuh yang berjejer di Jalan Cempaka Biru ini, mendapatkan keluhan dari warga setempat, karena berdiri di sempadan jalan. “Warung-warung ini terlihat kumuh, dan juga dengan adanya warung-warung ini membuat Jalan Cempaka Biru menjadi krodit,” kata Arwata.

Dengan adanya keluhan warga Banjar Kerta Sari, terkait adanya warung-warung kumuh itu, pihaknya pun memanggil sembilan pemilik warung itu, pada tanggal 25 April lalu, di Kantor Desa Pemecutan Kaja. Dalam pertemuan dengan pemilik warung itu, pihaknya pun mengundang pihak-pihak dari Satpol. PP dan kecamatan, pihak desa, dan banjar setempat.

“Pada 25 April itu terdapat titik temu dan kami memberikan batas waktu kepada pemilik warung untuk inisiatif sendiri melakukan pembongkaran, dan pemilik membuat pernyataan. Tapi ternyata sembilan warung itu masih berdiri, dan kamipun melakukan pembongkaran bersama tim gabungan hari ini (kemarin-red),” ujarnya.

Dikatakan, pascapembongkaran warung-warung kumuh itu, pihaknya bersama kepala dusun ke depannya akan mengalokasikan membuat taman. “Nanti setelah dibongkar, di lahan bekas warung-warung kumuh itu, akan kami buat taman supaya terlihat hijau,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.