Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Watersport Perketat Syarat bagi Wisatawan

Benoa
ilustrasi

PASCA meninggalnya seorang wisatawan domestik (wisdom) saat melakukan aktivitas watersport di Tanjung Benoa, Badung, beberapa waktu lalu, perusahaan watersport perlu mengevaluasi prosedur pemeriksaan kesehatan wisatawan yang ingin menggunakan fasilitas rekreasi yang disediakan.

Dikatakan Sales & Marketing Manager Seawalker The Original, Ni Komang Ayu Krisna Dewi, di Sanur, Denpasar, Jumat (3/6), sebelum melakukan aktivitas watersport, wisatawan wajib mengisi formulir yang berisi riwayat kesehatan. Menurutnya, kebijakan ‎tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan

“Sebelum melakukan aktivitas di laut, wisatawan harus mengisi formulir riwayat kesehatan. Laporan kesehatan harus diisi secara jujur dan ditandatangani oleh wisatawan. Kalau menderita penyakit tertentu, wisatawan bersangkutan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas watersport,” terang Dewi.

Diap memaparkan ,bagi wisatawan yang memiliki riwayat penyakit jantung, epilepsi, asma, sinusitis, hipertensi dan gangguan THT serta hamil, tidak diperbolehkan mengikuti aktivitas watersport. Dia menyatakan jika laporan kesehatan wisatawan tidak diperketat seandainya terjadi hal yang tidak diinginkan maka akan mempengaruhi citra pariwisata Bali.

“Kalaupun ada wisatawan yang tidak jujur mengenai riwayat kesehatannya, instruktur dan pemandu watersport akan bisa mengenali penyakit tersebut. Misalnya jika sakit asma baru turun ke air akan terlihat ciri-cirinya. Karena tekanan di air itu kan keras. Melihat gejala itu pemandu langsung memberikan instruksi agar segera naik ke permukaan,” urainya.

Lebih lanjut dikatakan Dewi, selain memperketat dari sisi kesehatan juga memberlakukan pembatasan usia. Untuk usia yang diizinkan melakukan aktivitas watersport serta tertanggung asuransi yaitu minimal 9 tahun dan maksimal 65 tahun. Dia juga mengklarifikasi pemberitaan yang menyatakan kematian wisdom Mariana Hartati (40) usai melakukan kegiatan Seawalker di Tanjung Benoa.

“Perlu saya sampaikan bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di perusahaan kami. Itu terjadi di perusahaan lain di Tanjung Benoa. Seawalker memang brand kami. Hak paten kami miliki dengan branding Seawalker yang berbasis di Sanur. Aktivitas pun dilakukan di Pantai Sanur bukan di Tanjung Benoa. Kami sudah 20 tahun membawa brand Seawalker ini,” jelasnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Kembali Pimpin PP Polri Bali, Suweta Siap Selaraskan Program Pusat

balitribune.co.id | Denpasar — Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) menyatakan dukungan penuh untuk menyukseskan percepatan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Organisasi PP Polri Pusat, Irjen Pol (Purn) Suedi Husein, saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) VI PP Polri Bali di Gedung Presisi Mapolda Bali, Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Virus ASF Mengancam, Denpasar Antisipasi Kematian Babi

balitribune.co.id I Denpasar - Kasus kematian massal babi yang melanda peternak di Canggu (Kabupaten Badung) dan Payangan (Kabupaten Gianyar) mulai memicu kekhawatiran di kalangan peternak babi di Kota Denpasar. Kematian mendadak tersebut diduga kuat akibat serangan virus African Swine Fever (ASF), yang sebelumnya juga pernah melumpuhkan industri peternakan babi lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Joglo Dua Lantai di Tabanan Ludes Terbakar

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah rumah bergaya joglo dua lantai beserta satu unit mobil dan sepeda motor di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, ludes terbakar pada Minggu (24/5/2026) petang. Kobaran api yang muncul sejak pukul 18.00 Wita melahap habis bangunan milik I Nengah Alit Mustika tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD Karangasem Tekankan Pentingnya Satu Tahun Prasekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mematangkan kesiapan dunia pendidikan dalam menyambut program nasional Wajib Belajar 13 Tahun. Langkah nyata ini diawali dengan penguatan pada jenjang prasekolah sebagai fondasi utama pendidikan anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.