Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wisnuardhana Pastikan ASF Tak Berbahaya Bagi Manusia, Konsumsi Daging Babi Aman

Bali Tribune / IB Wisnuardhana

balitribune.co.id | Denpasar - Dari data terakhir yang dimiliki Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali saat ini jumlah Babi yang ada di Provinsi Bali sekitar 690 ribu, sedangkan yang diduga mati karena African Swine Fever (ASF) atau demam babi sekitar 690 ekor. Data tersebut didapat dari akhir Desember 2019 hingga Januari 2020. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Provinsi Bali, IB Wisnuardhana, Selasa (4/2) di Denpasar.

Terkait dengan hal itu pada kesempatan ini ia juga mengingatkan masyarakat untuk memasak daging babi dengan seksama untuk mencegah penyakit menular dari daging setengah matang.

"Kami sarankan masyarakat yang mengkonsumsi daging babi dengan membelinya dari sumber yang dapat dipercaya dan dimasak dengan matang sehingga daging babi aman untuk dimakan,” katanya. 

Disamping itu ia juga memastikan kembali jika flu babi yang dianggap wabah ini, tidak akan memular kepada manusia, tapi hanya akan menular diantara babi itu sendiri. 

“Untuk itu kami telah meminta kepada peternak babi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan apa yang kami sarankan. Seperti menyemprotkan disinfektan, makanan sisa yang berasal dari hotel mesti dipilah dulu kemudian dimasak lantaran virus itu akan mati pada suhu tinggi. 

“Bahkan sekarang kita ada tim yang turun langsung ke daerah-daerah untuk memantau sekaligus memberikan sosialisasi kepada peternak babi, khususnya,” imbuhnya. 

Dari sisi lain ia juga mengingatkan para peternak babi jangan mau dimanfaatkan oleh oknum yang mengambil kesempatan dengan membeli babi yang diduga terjangkit ASF dengan harga mura, tapi kenyataannya babi itu dipotong sendiri dipotong lantas dijual sendiri. 

“Faktanya, harga daging babi di pasaran masih normal, sekitar 50 ribu sampai 60 ribu per kilonya, ini siapa yang bermain,” ucap Wisnuardhana tanpa bermaksud menuding siapapun, tapi dia hanya mengingatkan jangan sampai ada celah untuk itu. 

Untuk memastikan jika makan babi itu aman Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Jumat (7/2) berencana mengadakan acara makan babi aman bertempat di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan mengundang langsung Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemeterian Pertanian RI. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.