Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan Kehidupan Krama Bali Sejahtera & Bahagia, Koster Keluarkan Pergub 26 Tahun 2020

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT). Hal itu dalam rangka menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, serta untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. 
 
Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan Pergub tersebut kepada awak media di Denpasar beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa Pergub ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen sistem pengamanan lingkungan masyarakat berbasis desa adat dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
 
Menurut dia, dalam rangka mewujudkan pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu, perlu dibangun pengamanan wilayah (Wewidangan) dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu berbasis desa adat. "Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan 
ketentraman lingkungan serta perlindungan wilayah dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu secara berkelanjutan," jelasnya.
 
SIPANDU BERADAT dibentuk di desa adat, di kecamatan, di kabupaten/kota dan di provinsi. Komponen SIPANDU BERADAT di desa adat meliputi unsur Pacalang, Pelindungan Masyarakat (Linmas), Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan/atau Pam Swadaya terdiri dari Satuan Pengamanan (Satpam) dan/atau Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda). "Forum SIPANDU BERADAT memiliki fungsi preemtif dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan di desa adat. 
 
"Dalam melaksanakan fungsi preemtif, Forum SIPANDU BERADAT memiliki beberapa tugas yakni mengumpulkan maupun menganalisis data dan laporan mengenai potensi terjadinya gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial, melaporkan temuan/potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan dan kerawanan sosial kepada pejabat yang berwenang, menyampaikan rekomendasi penyelesaian masalah dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu bilamana diperlukan," beber Koster.
 
Sedangkan fungsi pada kegiatan preventif terbatas diantaranya pengaturan lalu lintas dalam kegiatan adat, budaya, dan keagamaan, penjagaan lokasi tempat hiburan yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat, pengawalan kegiatan kemasyarakatan, patroli ke tempat-tempat yang berpotensi rawan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat, dan pengawasan ketertiban lingkungan wilayah Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu di wilayah desa adat. 
 
"Kegiatan preventif hanya dilaksanakan oleh Pecalang, Pam Swadaya, dan bantuan perkuatan dari Kepolisian, Babinsa, Linmas, Satuan Polisi Pamong Praja apabila diperlukan dalam koordinasi kepolisian setempat," jelasnya.
 
Lebih lanjut Koster menjelaskan, pada Pergub ini Pecalang sebagai pelaksana tugas pengamanan di desa adat diberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas pengamanan wilayah dan Krama di Wewidangan Desa Adat. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan oleh lembaga/badan usaha jasa keamanan yang mendapat izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia. 
 
Lembaga/badan usaha jasa keamanan harus mencantumkan prinsip-prinsip pengamanan berbasis Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi di dalam anggaran dasarnya.
Anggaran dasar wajib mendapat rekomendasi dari Majelis Desa Adat (MDA) tingkat Provinsi. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pembekalan dan penataran.
 
Pecalang yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan dan pelatihan berhak mendapatkan sertifikat Gada Pratama yang diterbitkan oleh lembaga/badan usaha jasa keamanan yang diketahui oleh MDA tingkat provinsi. "Dalam melaksanakan tugas rutin, Pecalang menggunakan seragam busana adat dan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pedoman Sasana Pasikian Pecalang Adat Bali yang dikeluarkan oleh MDA Provinsi," imbuhnya.
 
Saat pelaksanaan tugas kepolisian terbatas, Pecalang menggunakan rompi yang disesuaikan dengan penugasan.
Lembaga pemerintah daerah, lembaga swasta yang ada di Wewidangan Desa Adat dapat memberdayakan Pecalang, dan/atau Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda) setempat untuk mendukung keamanan di instansi/lembaga masing-masing.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Promo Spesial Hari Kartini, Astra Motor Bali Hadirkan Paket Service CVT Hemat untuk Konsumen Wanita

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Astra Motor Bali menghadirkan promo spesial yang ditujukan khusus bagi konsumen wanita melalui program Paket Service CVT hemat di seluruh jaringan AHASS Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali dan Duta SMANBARA Edukasi Safety Riding di SMPN 2 Banjar

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara melalui kegiatan edukasi safety riding yang kali ini menggandeng Duta Safety Riding SMANBARA. Kegiatan ini dilaksanakan di SMPN 2 Banjar dan diikuti oleh sekitar 150 siswa dengan penuh antusias pada Jumat (17/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tukar Guling Mangrove PT BTID "Abu-abu", DPRD Bali Temukan Kejanggalan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai kembali mencuat. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengaku menemukan kejanggalan serius terkait klaim ketersediaan lahan pengganti oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengelola kawasan Kura-Kura Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Inisiatif 'Jaga Cita' Telkomsel Gelar TDEC 2026 di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Telkomsel melalui program Telkomsel Digital Empowering for Community (TDEC) yang berada di bawah inisiatif Telkomsel Jaga Cita, resmi menggelar kegiatan bertema “Digital Leadership & Innovation for the Future” di Aula SMAN 1 Tabanan, Jumat (17/4). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Telkomsel dalam memberdayakan komunitas pendidikan melalui pemanfaatan teknologi digital untuk mendorong pemb

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Genjot "Length of Stay", Kawasan Wisata Poles Fasilitas Umum

balitribune.co.id | Mangupura - Konflik geopolitik global yang terjadi di Timur Tengah mendorong pengelola kawasan pariwisata di Indonesia untuk semakin meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan saat berwisata di Pulau Dewata khususnya di kawasan pariwisata internasional Nusa Dua di Kabupaten Badung dan kawasan pariwisata lainnya di Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click

Kartini Muda di Jalur Organik

balitribune.co.id | Tabanan - Ni Putu Meilanie Ary Sandi yang saat ini usia 22 tahun dan telah lulus perguruan tinggi (Sarjana) merupakan salah seorang petani muda di Kabupaten Tabanan. Kendati sempat merasa minder karena menjadi petani diantara teman-temannya yang sebagian besar memilih bekerja di sektor pariwisata, namun tidak pernah berkeinginan untuk berhenti bertani.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.