Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yamaha FSS Bali Display Skutik Langka "Majesti 400"

Bali Tribune/ Yamaha Majesti 400


balitribune.co.id | KOLEKSI motor CBU di Yamaha Flag Ship Shop (FSS) Bali makin bertambah dengan hadirnya big scooter langka, Majesti 400. Sebelumnya, Yamaha FSS Bali sudah mendisplay motor CBU seperti Maxxam, Virago, R6, dan TMAX generasi awal.
 
Yamaha Majesty 400 dibuat oleh Yamaha mulai tahun 2003. Varian Majesty sendiri mencakup versi mesin silinder tunggal 150, 250, dan 400cc. Majesty 400 dibekali dengan mesin 400cc 1 cylinder DOHC 4 klep berpendingin cairan yang mengadopsi teknologi forged piston dan single-axis counter balancer untuk membuat mesin halus.
 
Sektor pengereman bagian depan juga sudah menggunakan double disc brake untuk pengereman yang lebih optimal. Menariknya motor ini juga telah dilengkapi parking brake seperti yang terdapat pada TMAX. "Kami juga menghadirkan Majesty 125," ungkap Andri Fistulariyanto dari Tim Promosi Yamaha DDS Bali.
 
PT Yamaha Indonesia Motor Mfg memiliki line up maxi scooter yang diisi oleh model TMAX, XMAX, NMAX dan Lexi. Sebagai tambahan informasi, pada 15 Maret 2021 lalu Yamaha melakukan penyegaran terhadap XMAX dengan merilis varian warna baru, Matte Grey selain Maxi Signature Black, Matte Blue, serta Matte Red yang lebih dulu hadir.
 
Warna Matte Grey sendiri mengusung perpaduan warna abu-abu doff pada bagian body motor yang kemudian dipadukan dengan velg berwarna biru racing khas Yamaha. Kombinasi kedua warna ini sukses membuat tampilan matik yang memiliki kapasitas mesin 250cc tersebut menjadi kian sporty dan trendy.
 
Untuk diketahui, XMAX merupakan salah satu motor matik premium terbaik di kelas 250cc yang telah diakui kualitasnya melalui berbagai penghargaan bergensi. Seperti Best of High Skutik dari Otomotif Award 2021. Saat ini XMAX dipasarkan seharga Rp 61,745,000 OTR Bali.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.