Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Zaenal Tayeb Kembali Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan di Polda Bali

Bali Tribune / Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho
balitribune.co.id | Denpasar - Lagi-lagi Zaenal Tayib menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali sejak Senin (4/10). Padahal pengusaha asal Sulawesi Selatan itu, saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Polres Badung.
 
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho yang dikonfirmasi Bali Tribune menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Hedar Giacomo dengan nomor Laporan Polisi: LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT, tertanggal 8 April 2021. Dari laporan tersebut kemudian diterbitkan surat penyidikan nomor SP-Sidik/30/IV/2021/Ditreskrimsus/ tertanggal 12 April 2021. Sejumlah tahap dilakukan oleh penyidik atas laporan itu. Berdasarkan bukti yang cukup sehingga hasil gelar perkara, Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan mantan promotor tinju itu tertuang dalam surat nomor: B/37a/X/Res 2.5/2021, tertanggal 4 Oktober 2021 perihal pemberitahuan penetapan tersangka. "Statusnya Zainal Tayeb sudah tersangka setelah penyidik mendapatkan sejumlah bukti yang cukup," ungkapnya.
 
Zainal Tayeb diduga telah melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penipuan atau penggelapan. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut. Pihaknya pun bakal mendalami lagi kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kalau dalam penyelidikan ada tersangka baru, ya kita proses juga," tegas Yuliar. 
 
Meski demikian, penyidik Dit Reskrimsus tidak melakukan penahanan terhadap Zainal Tayeb karena yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Badung atas laporan berbeda. Namun pihaknya tetap akan mengambil keterangan terhadap yang bersangkutan. "Zainal Tayeb tidak ditahan karena sudah ditahan di tempat lain. Yang bersangkutan akan jalani pemeriksaan. Kita akan ambil keterangannya juga, tapi di sanalah (tahanan Polres Badung - red)," katanya. 
 
Sementara Kuasa hukum pelapor Bernadin mengatakan, kliennya melaporkan Zainal Tayeb ke Dit Reskrimsus Polda Bali mengenai kerjasama tanah di Royal Garden Residence di kawasan Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kerja sama di Royal Garden Residence di Nusa Dua itu ada beberapa sertifikat tidak mau ditandatangani Zaenal Tayeb. Akibatnya, kliennya disomasi oleh customer yang sudah membayar. Dan kliennya juga melakukan somasi ke Zainal Tayeb mengenai masalah ukuran dan tidak melakukan penandatanganan sertifikat hak guna bangunan. Namun setelah disomasi, Zaenal Tayeb juga enggan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi. "Ada juga orang asing sudah beli tanah di sana juga enggak dapat tanahnya. Ya, padahal sudah bayar lunas," terang Bernardin. 
 
Sedangkan Kuasa Hukum Zainal Tayib, Mila Tayib yang konfirmasi wartawan dengan nada tegas menyarankan wartawan agar silahkan konfirmasi kepada pihak pelapor. "Saya tidak mau komentar. Pelapornya sudah buat di storynya," jawabnya singkat.
wartawan
RAY
Category

Bendesa Adat, WHDI, Hingga Paguyuban Seniman Denpasar Ngayah Wali di Pura Mandhara Giri Semeru Agung

balitribune.co.id | Denpasar - Beragam elemen turut dilibatkan Pemerintah Kota Denpasar saat Bhakti Penganyar serangkaian Karya Pujawali di Pura Mandhara Giri Semeru Agung, Kabupaten Lumajang bertepatan dengan Rahina Buda Wage Menail, Rabu (16/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Pengelolaan Sampah Lebih Baik, TPA Regional Sarbagita  Ditutup Setiap Rabu

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka mendukung upaya penataan dan penghentian sistem pembuangan sampah secara terbuka (open dumping), Pemerintah Provinsi Bali bersama instansi terkait telah menyepakati kebijakan penutupan sementara pelayanan pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita setiap hari Rabu, mulai 16 Juli 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

69 Tahun Danamon: Tumbuh Bersama, Maju Bersama

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) merayakan Hari Ulang Tahun (“HUT”) ke-69, Rabu (16/7) dengan mengusung tema Tumbuh Bersama, Maju Bersama. Semangat ini menjadi simbol kolaborasi Danamon dengan perusahaan induk, anggota grup perusahaan, dan mitra strategis untuk memberikan solusi finansial holistik bagi seluruh nasabah.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Tangkal Narkoba, 66 Desa Masuk Program Desa Bersinar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Marthinus Hukom meresmikan Desa Bersinar (Desa Bersih dari Narkoba) di Desa Kelan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (15/7). Menurut dia, Desa Bersinar sangat diperlukan untuk membangun ketahanan masyarakat desa yang Bersih dari Narkoba di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.