Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Zaenal Tayeb Kembali Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan di Polda Bali

Bali Tribune / Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho
balitribune.co.id | Denpasar - Lagi-lagi Zaenal Tayib menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali sejak Senin (4/10). Padahal pengusaha asal Sulawesi Selatan itu, saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Polres Badung.
 
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho yang dikonfirmasi Bali Tribune menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Hedar Giacomo dengan nomor Laporan Polisi: LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT, tertanggal 8 April 2021. Dari laporan tersebut kemudian diterbitkan surat penyidikan nomor SP-Sidik/30/IV/2021/Ditreskrimsus/ tertanggal 12 April 2021. Sejumlah tahap dilakukan oleh penyidik atas laporan itu. Berdasarkan bukti yang cukup sehingga hasil gelar perkara, Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan mantan promotor tinju itu tertuang dalam surat nomor: B/37a/X/Res 2.5/2021, tertanggal 4 Oktober 2021 perihal pemberitahuan penetapan tersangka. "Statusnya Zainal Tayeb sudah tersangka setelah penyidik mendapatkan sejumlah bukti yang cukup," ungkapnya.
 
Zainal Tayeb diduga telah melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penipuan atau penggelapan. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut. Pihaknya pun bakal mendalami lagi kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kalau dalam penyelidikan ada tersangka baru, ya kita proses juga," tegas Yuliar. 
 
Meski demikian, penyidik Dit Reskrimsus tidak melakukan penahanan terhadap Zainal Tayeb karena yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Badung atas laporan berbeda. Namun pihaknya tetap akan mengambil keterangan terhadap yang bersangkutan. "Zainal Tayeb tidak ditahan karena sudah ditahan di tempat lain. Yang bersangkutan akan jalani pemeriksaan. Kita akan ambil keterangannya juga, tapi di sanalah (tahanan Polres Badung - red)," katanya. 
 
Sementara Kuasa hukum pelapor Bernadin mengatakan, kliennya melaporkan Zainal Tayeb ke Dit Reskrimsus Polda Bali mengenai kerjasama tanah di Royal Garden Residence di kawasan Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kerja sama di Royal Garden Residence di Nusa Dua itu ada beberapa sertifikat tidak mau ditandatangani Zaenal Tayeb. Akibatnya, kliennya disomasi oleh customer yang sudah membayar. Dan kliennya juga melakukan somasi ke Zainal Tayeb mengenai masalah ukuran dan tidak melakukan penandatanganan sertifikat hak guna bangunan. Namun setelah disomasi, Zaenal Tayeb juga enggan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi. "Ada juga orang asing sudah beli tanah di sana juga enggak dapat tanahnya. Ya, padahal sudah bayar lunas," terang Bernardin. 
 
Sedangkan Kuasa Hukum Zainal Tayib, Mila Tayib yang konfirmasi wartawan dengan nada tegas menyarankan wartawan agar silahkan konfirmasi kepada pihak pelapor. "Saya tidak mau komentar. Pelapornya sudah buat di storynya," jawabnya singkat.
wartawan
RAY
Category

Dukung Generasi Siap Kerja, 30 Ribu Talenta SMK Unjuk Skill di Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan Main Dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia memperkuat kolaborasi dunia pendidikan dan industri dengan menggelar Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 yang digelar di Astra Honda Motor Safety Riding and Training Center, Deltamas, Jawa Barat (13/02).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gandeng Komunitas Honda Stylo Bagikan 50 Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan

balitribune.co.id | Denpasar – Momentum Hari Valentine tidak hanya identik dengan bunga atau cokelat. Bagi Astra Motor Bali, hari kasih sayang menjadi ajang untuk berbagi kepedulian nyata melalui program "Honda Berbagi". Pada tahun ini, Astra Motor Bali membagikan 50 paket sembako kepada para "pahlawan fajar" atau petugas kebersihan jalan raya yang bertugas sejak subuh di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Ramadhan, Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk Ribuan Pemudik

balitribune.co.id | Jakarta – Menyambut bulan suci Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan program Mudik dan Balik Bareng Honda (MBBH) 2026. Program yang rutin digelar setiap tahun sejak 2008 ini dirancang untuk memfasilitasi perjalanan mudik ke kampung halaman serta arus balik, demi mendukung keselamatan dan kenyamanan konsumen setia sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Sehari Jelang Imlek 2577, Warga Tionghoa Tabanan Padati Klenteng Kong Co Bio

balitribune.co.id | Tabanan – Sejumlah warga keturunan Tionghoa di Kabupaten Tabanan memadati Klenteng Kong Co Bio pada Senin (16/2) untuk menggelar persembahyangan tutup tahun demi mensyukuri rezeki serta kesehatan selama setahun terakhir.

Ritual ini dilakukan sejak pagi hari hingga tengah malam sebagai persiapan spiritual menyongsong pergantian tahun kalender China guna menyuci harapan agar tahun depan membawa kemakmuran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kado Valentine Tak Terduga, Beli X-Force, Nyoman Mayun Boyong Motor di Undian Bumen Redja Abadi

balitribune.co.id | Denpasar - Hari Valentine, Sabtu (14/2), menjadi momen yang tak terlupakan bagi I Nyoman Mayun. Warga Jimbaran ini terpilih sebagai pemenang hadiah utama berupa satu unit sepeda motor dalam program BRA Undian Berhadiah 2025-2026 yang diselenggarakan oleh PT Bumen Redja Abadi (BRA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.