Perpres 64/2020 Berlaku 1 Juli 2020, Iuran PBPU/BP Alami Penyesuaian
balitribune.co.id | Denpasar - Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.0