Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RIP Belum Terbit, Pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang  Berpotensi Terganjal

pelabuhan
Bali Tribune / salah satu dermaga Pelabuhan Celukan Bawang

balitribune.co.id I Singaraja - Rencana pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai terminal logistik khusus, masih menghadapi kendala administratif. Hingga kini, Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Celukan Bawang belum diterbitkan Kementerian Perhubungan RI. Padahal, Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai salah satu jalur distribusi logistik dari Jawa menuju Bali.

Nantinya, truk angkutan barang dari Jawa , tidak perlu lagi masuk melalui Pelabuhan Gilimanuk dan melintasi jalur darat Bali, melainkan diarahkan langsung menuju Celukan Bawang. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Celukan Bawang, Taufikur Rahman, S.H., M.M., membenarkan RIP tersebut masih berproses di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Menurutnya, keberadaan RIP menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan arah pengembangan dan penataan kawasan pelabuhan. “Kendalanya ya soal RIP Pelabuhan Celukan Bawang belum turun. Kami sudah menunggu lama dan berharap RIP itu segera turun sehingga Pelabuhan Celukan Bawang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan,” ujar Taufik Selasa (25/8/2026).

Ia menjelaskan, KSOP Celukan Bawang sebelumnya telah melakukan perbaikan dokumen RIP sebagai tindak lanjut arahan Ditjen Perhubungan Laut dan hasil pembahasan penetapan RIP. Perbaikan tersebut disampaikan melalui surat Nomor AL.301/1/1/KSOP.CBw-2026 tertanggal 9 Maret 2026 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Dokumen itu disusun dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 598 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan. “Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam rapat tanggal 3 Maret 2026, kami sampaikan perbaikan atas RIP Celukan Bawang yang telah disesuaikan dengan Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Tahun 2025,” jelas Taufik.

Setelah diperbaiki, dokumen tersebut disampaikan sebagai kelengkapan proses penetapan RIP Celukan Bawang melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Taufik menegaskan, penerbitan RIP menjadi bagian penting agar pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang dapat berjalan berdasarkan rencana tata ruang dan kebutuhan pengembangan pelabuhan. “Langkah ini menjadi bagian dari proses administratif dan teknis dalam penetapan dokumen Rencana Induk Pelabuhan Celukan Bawang sebagai dasar pengembangan dan penataan pelabuhan ke depan,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbentur Beton Pembatas Jalan, Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id I Bangli - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Bayung Gede, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Senin (24/8/2026). Kecelakaan lalu lintas yang terjadi malam hari tersebut merenggut nyawa pengendara sepeda motor Gede Radika Dharma Putra (20) asal Desa Belancan Kintamani.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.