Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidi Kumbara Badung Sukses Lampaui 50% Target di Awal 2026

pinjaman tanpa bunga
Bali Tribune / Bupati Adi Arnawa didampingi Wabup Bagus Alit Sucipta saat launching Pengembangan Program Sidi Kumbara di Wantilan Serbaguna Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal pada tahun 2025 lalu

balitribune.co.id | Mangupura - Program Sidi Kumbara (Subsidi Kredit Usaha Mikro Badung Sejahtera) milik Pemkab Badung menunjukkan capaian positif pada awal tahun 2026. Hingga April 2026, tercatat sebanyak 68 pelaku UMKM telah mengakses program bantuan modal usaha tersebut.

Program hasil kerja sama Pemkab Badung dengan Bank BPD Bali ini dinilai mampu mendorong geliat usaha mikro karena memberikan fasilitas pinjaman tanpa bunga dan biaya administrasi.

Kepala Diskop UKMP Badung Anak Agung Sagung Rosyawati mengatakan, realisasi penerima program hingga bulan keempat tahun 2026 sudah melampaui 50 persen dari target tahunan yang dipatok sebanyak 120 UMKM.

“Baru bulan empat, realisasinya sudah lebih dari 50 persen,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Dari data yang masuk, mayoritas pelaku UMKM mengajukan plafon pinjaman sebesar Rp100 juta. Nilai tersebut meningkat dibanding awal peluncuran program yang sebelumnya hanya menyediakan plafon kredit hingga Rp25 juta.

Pemkab Badung sendiri telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp1,8 miliar melalui APBD 2026 untuk mendukung keberlanjutan program Sidi Kumbara.

Rosyawati menambahkan, skema subsidi penuh yang diberikan pemerintah membuat pelaku usaha hanya perlu mengembalikan pokok pinjaman tanpa dibebani bunga, provisi, biaya administrasi maupun premi penjaminan.

Menurutnya, kemudahan akses permodalan tersebut membantu UMKM meningkatkan kapasitas produksi sekaligus mendorong kenaikan omzet usaha di tengah persaingan ekonomi saat ini.

wartawan
ANA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.