Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suami Bawa Narkoba, Tidak Lapor Polisi, Istri Dituntut 1 Tahun

Nor Faraniza binti Nor Azam saat menjalani persidangan di PN Denpasar, kemarin.

BALI TRIBUNE - Wajah Nor Faraniza binti Nor Azam (34), mendadak berubah sedih ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun atas kasus Narkotika, Rabu (10/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Tuntutan itu masih lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap suaminya Mohd Akmar Firdaus bin Ishak (35), yakni 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) dalam kasus yang sama, (9/10).  Pasangan suami dan istri (Pasutri) dari Malaysia, ini diseret ke kursi pesakitan bersama Sharizal bin Md Salleh (41), bersama  WNI bernama Rosida Mardani Tarigan (43),setelah ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali karena membawa Narkotika.  Dalam nota tuntutan Jaksa Wayan Sutarta yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami, menyatakan unsur perbuatan terdakwa terbukti dalam dalam dakwaan alternatif ke-Empat yakni Pasal 131 Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur setiap orang yang tidak melapor adanya tindak pidana Narkotika.  "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nor Faraniza binti Nor Azam dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan semenetara," tegas Jaksa dari Kejati Bali saat membacakan amar tuntutannya.  Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Husein dan Suroso langsung menyampaikan sanggahan secara tertulis. Terdakwa sendiri pun diberi kesempatan untuk membela diri. "Minta keringanan yang mulia, alasannya sudah ada dua anak yang masih kecil, saat ini tinggal di Malaysia," kata Nor Faraniza terbatah-batah sembari mengusap pipinya.  Terdakwa Nor Faraniza masih beruntung karena lolos dari jeratan Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yakni Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milliar rupiah.  Diketahui, kedatangan Nor Faraniza dan Akmar Firdaus bersama kedua rekannya dari Malaysia dengan menumpangi pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK376 dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Denpasar, Bali,  Sabtu tanggal 40 Mei 2018 sekitar 14.30 wita. Setibanya di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, saat hendak melalui pemeriksaan dan mesin X-ray, keempat wisatawan ini memperlihatkan gerak gerik yang mecurigakan.  Saat terdakwa Akmar diperiksa, pada dirinya (pakaian yang dikenakan), petugas mendapati bungkusan sabu seberat 2,55 gram brutto atau 1,77 gram netto dan ganja 9,81 gram bruto atau 8,61 gram netto. Dari keterangan suami terdakwa, Akmar Firdaus, barang terlarang tersebut dibeli  secara patungan dengan rekannya Sharizal bin Md Salleh dari seseorang yang disebut bernama Said di Malaysia. Barang itu mereka beli dengan harga masing-masing 100 ringgit.  "Narkotika tersebut rencananya akan digunakan secara bersama-sama (pesta) di Bali tepatnya di kamar hotel yang akan diinapi,"sebut jaksa. Usai tertangkap dari Bea cukai selanjutnya para terdakwa saat itu langsung diserahkan ke BNNP Bali.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Saya Minta Maaf

balitribune.co.id | "Saya minta maaf". Itulah kata-kata yang keluar dari lisan Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Koster) saat berdialog dengan para mahasiswa di wantilan kompleks rumah rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, pada tanggal 22 April 2026 yang lalu. Awalnya, para calon pemimpin bangsa itu menggelar aksi dan menuntut dialog terbuka tentang "Bali Darurat Sampah" di Kantor DPRD Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Ditengah Dinamika Ekonomi, Bank Terus Mengembangkan Solusi Keuangan Terintegrasi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini kinerja bank menunjukkan kekuatan model bisnis yang seimbang antara pertumbuhan dan kehati-hatian. Bahkan bank pun masih mencatatkan keuntungan ditengah dinamika ekonomi. Presiden Direktur salah satu bank swasta, Parwati Surjaudaja mengatakan, bank melihat momentum pertumbuhan yang tetap terjaga di awal tahun 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 dan Seminar Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri kegiatan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan seminar pendidikan yang diselenggarakan oleh PGRI Cabang Kuta Utara di SMK Pratama Widya Mandala. Jumat (1/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Rencana Pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali di kawasan bekas Sari Club, yang merupakan titik utama tragedi Bom Bali 2002, mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi digelar di Balai Banjar Pengabetan, Kuta, Sabtu (2/5/2026), sebagai bagian dari tahapan awal pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

May Day Denpasar: Kolaborasi, Bukan Aksi

balitribune.co.id I Denpasar - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Denpasar berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan di Pantai Sidakarya, Jumat (1/5/2026). Mengusung tema Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja, momentum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus apresiasi bagi ribuan pekerja di ibu kota Provinsi Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.