Kerajinan Perak dan Emas Celuk Dapat Sertifikasi IG | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 14 Desember 2024
Diposting : 11 April 2019 22:16
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/ TUDUHAN - Pengerajin Perak dan Emas Celuk, kini tidak lagi dibayangi kecemasan tuduhan men menjiplak
balitribune.co.id | Gianyar - Kasus perajin perak yang dimejahijaukan atas penjiplak motif yang telah dipatenkan oleh orang asing di tahuan 2008 silam, telah membuat pengerajin Perak khusunya di Celuk Gianyar, was-was dalan menjalankan usahnay. Namuan, kini pengerajin bia bernafas lega, karena  Kerajianan Perak dan Emas Celuk sudah mendapat Sertifikat Indikasi Geografis(IG) dari Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intlektual(HAKI), Kementerian Hukum dan HAM RI. Kepastian Kerajinan Perak dan Emas Celuk mendapat Sertifikasi IG, sejak 11 Maret 2019. Penyerahan sertifikat akan dilaksanaklan bersamaan dengan penyerahan Sertifikat Worl Craft City(WCC) di merupakan pengakuan kerajinan Gianyar sebagai Kerajinan dunia, tanggal 22 April 2019.
 
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah(UKM) Gianyar Dewa Putu Mahayasa menjelaskan,   Indikasi Geografis(IG) merupakan  nama atau tanda menunjukkan daerah asal sebuah produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia dan kombinasi dari kedua faktor tersebut mem beri regulasi kualitas dan karakteristik pada produk yang dihasilkan.
 
Sertifikat (IG) merupakan pengakuan terhadap suatu produk (produk pertanian, bahan makanan,  kerajinan tangan atau produk lain, yang memiliki karakter dan kualitas spesifik dikarenakan  daerah asalnya. Produk yang berhubungan dengan daerah geografisnya, hubungan berdasarkan faktor alam, faktor masusia atau kombinasi kedua faktor tersebut. “Keunikan suatu produk karena faktor alam dan manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Dan telah berkembang cukup lama dan memberi manfaat yang cukup signifikan bagi masyarakat di kawasan asal produk tersebut,” katanya.
 
Lanjutnya,  ketentuan sebuah produk bisa didaftarkan untuk mendapat Sertifikat IG adalah, produk pertanian, bahan makanan, kerajinan tangan, atau produk lainnya yang memiliki karakter dan kualitas spesifik dikarenakan  daerah asalnya. Produk yang berhubungan dengan daerah geografisnya, hubungan berdasarkan faktor alam, faktor masusia atau kombinasi kedua faktor tersebut. Nama geografis. “Produk dengan karakter dan kualitas spesifik seperti bentuk,  rasa, warna kualitas dan lainnya, yang membuat kualitas unik dari yang lainnya,” ungkapnya.
 
Disebutkan pula, pengakuan Indikasi Geografis diberikan melalui mendaftarkan ke Dirjen Hak Kekayaan Intlektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Terkait Sertifikat IG yang didapat kerajinan perak dan emas Celuk, melalui proses cukup panjang. Tanggal 10 April 2018, adanya surat dari Celuk Design Centre(CDC) memohon rekomendasi Bupati Gianyar untuk melengkapi pengajuan permohonan Sertifikat (IG). Tanggal 17 April 2018  Dinas Koperasi dan UKM Gianyar mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Bupati Gianyar. Dan  diterbitkan Surat Rekomendasi dari Pejabat Bupati Gianyar saat itu Ketut Rochineng, tanggal 20 April 2018. Tahap selanjutnya, tanggal 5 Juni 2018, Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan verifikasi dokumen ke Dinas Koperasi dan UKM Gianyar dan ke Desa Celuk. Dari hasil verifikasi dokumen itu, Kementerian Koperasi dan UKM RI menyurati Dinas Koperasi dan UKM Gianyar untuk menugaskan pejabat yang menangani Indikasi Geografis. Selanjutnya rapat koordinasi di Kemneterian Kopersi dan UKM RI untuk menerima penjelasan terkait pemberian IG dari kementerian terkait. Dan saat itu pula Kepala Dinas    Koperasi dan UKM memberikan pemaparan kepada kementerian, terkait usulan CDC yang mengusulkan kerajinan perak dan emas untuk memperoleh Sertifikasi IG. Dari pemaparan itu lalu Ditjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM RI membuat pengumuman kepada publik tentang produk kerajinan perak dan emas celuk yang akan diajukan mendapatkan sertifikat IG. Dalam dua bulan tak ada sanggahan dari pihak lain, lalu dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim Indikasi Geografis. “Karena  verifikasi lapangan memenuhi, maka Sertifikasi IG bisa diperoleh kerajinan Perak dan Emas Celuk,” katanya.
 
Katanya Mahayasa, dampak Sertifikasi  IG adalah  melindungi produk dari pemalsuan. Meningkatkan posisi produk menembus pasar baru. Berkontribusi menciptakan atau menambah  nilai terhadap produk/wilayah(menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produksi, meningkatkan kualitas  produk. Mencegah delokalisasi produk. Memberi informasi transparan terhadap konsumen tentang kualitas dan asal produk yang mereka beli. Membuktikan promosi dan reputasi yang lebih baik melalui promosi bersama. Meningkatkan kesejahteraan produksen. Meningkatkan ekonomi lokal. Pembangunan daerah dan memberikan keberlanjutan lingkungan. “Terpenting dari Sertifikat IG ini untuk menghindari klaim terhadap produk oleh kelompok atau orang lain,” cetusnya.
 
Menurutnya, masih ada produk kerajinan Gianyar yang bisa didaftarkan mendapatkan Sertifikat IG. Seperti, kerajinan bambu di Desa Belega dan Bona, berbagai jenis lukisan, kain tenun dan lainnya. Intinya kerajinan, produk pertanian yang khas dan unik karena  faktor alam, faktor   atau kombinasi faktor alam dan manusia,” ujarnya.
 
Diungkapkan, Sertifikat IG yang untuk kerajinan perak dan emas Celuk, merupakan Sertifikat ke-60 yang telah diterbitkan Ditjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM RI. Adapun untuk produk Bali, merupakan produk ke tiga, setelah Kopi Robusta Kintamani, Bangli  dan Mete Kubu, Karangasem.