Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Izin Air Kemasan Perumda Sanjiwani "Nyangkut" di Pusat

Bali Tribune/ SIAPKAN - Perumda Sanjiwani (PDAM Gianyar) siapkan air kemasan non gelas.
balitribune.co.id | Gianyar - Target Perusahaan Umum Daerah (PDAM) Gianyar untuk memproduksi air kemasan wala tahun ini harus tertunda. Karena proses perizinannya kini "ngangkut" di pusat dan untuk sementara tidak bisa diproses. Menyusul pejabat Dirjen Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, belum difinitif.
 
Dirut Perumda tirta Sanjiwani Gianyar Made Sastra Kencana, Minggu (9/2) membenarkan kendala perizinan tersebut. Disebutkan, proses perizinan sujatinya sudah ditindaklanjuti hingga tinggakt pusat. Hanya, pihaknya kini harus menunggu ijin dari pusat yakni Dirjen Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Prosesnya kini harus menunggu lantaran pejabat yang menangani terkait perijin masih berstatus pejabat pelaksana harian (Plh). "Karena pejabatnya belum difinitif, sehingga tidak berwenang untuk mengeluarkan izin," ungkap Sastra Kencana.
 
Lanjutnya, PDAM Gianyar sejatinya sudah mengantongi green light setelah keluarnya komendasi teknik sudah keluar, Namun kebetulan pejabat disana belum difenitif, kewenangan untuk membuat surat ijinya belum bisa. "Nunggu pejabatnya saja, " jelas Sastra Kencana. 
 
Menurut Sastra Kecana, dari Informasi yang diterima dari kementrian, di Bali baru hanya Perumda Tirta Sanjiwani, gianyar yang resmi memiliki ijin, sementara di kabupaten lainya yang telah menggarap  lebih awal, ijinya masih menumpang "meskipun sudah lebih dulu ada air kemasan Yeh Buleleng di Singaraja, tapi izinya masih jadi satu," ujarnya. 
 
Ditargetkan akhir tahun 2020 sudah bisa dilakukan uji coba dan mencuci seluruh mesin.  Sementara kepastian penjualan atau pendistribusian produk diperkirakan baru bisa dijalankan pertengahan tahun 2021. Pembangunan pengelolaan air dalam kemasan Tirta Sanjiwani, digarap oleh oleh dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Perumda Tirta Sanjiwani.  Dinas PUPR sebagai eyediakan gedung produksi, intek, pembangunan reservoir, hingga jaringan pipa, termasuk jalan inspeksinya. khusus pengadaan mesin dari Dinas perinduatrian dan Perdagangan. Penyediaan mesin sampai ke tahap ISO SNI BPOM.  
 
Peran Perumda Tirta Sanjiwani dalam hal ini menyiapkan atur-aturannya, perekrutan tenaga kerja, organisasi, serta peningkatan sumber daya manusia. Selain itu Detail Engineering Disaign mesin, Detail Engineering jalan, sipil, sampai ke ijin dan termasuk rekomendasi teknik di pusat.
 
Tambahnya, sesui komitmen awal, produksinya  dipastikan tidak akan menjual dalam bentuk kemasan gelas plastik atau pun botol plastik. Hal ini guna ikut mereduksi dan meminimalisir penggunaan sampah palstik, selain itu penggunaan glass atau botol plastik sangat tinggi. 
wartawan
habit
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.