Banyak Siswa Jalur ‘Titipan’ | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 November 2024
Diposting : 6 August 2016 10:40
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
PPDB
PENYIMPANGAN - Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab saat menyampaikan laporan pengawasan PPDB 2016 di Bali, dan ditemukan sejumlah penyimpangan, seperti adanya surat rekomendasi dari Wakil Bupati Tabanan.

Denpasar, Bali Tribune

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2016 di semua tingkatan pendidikan di Provinsi Bali, masih terdapat penyimpangan. Terutama, masih kuatnya pengaruh oknum pemerintah baik eksekutif dan legislatif dalam melakukan intervensi terhadap proses penerimaan siswa baru pada sekolah-sekolah di Bali.

Parahnya lagi, berdasarkan pantauan dan pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Bali, ternyata masih banyak ditemukan siswa baru yang diterima melalui jalur khusus berdasarkan ‘titipan’ dari oknum pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.

“Secara umum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2016 di semua tingkatan pendidikan di Provinsi Bali masih terdapat problem, diantaranya kuatnya pengaruh eksekutif dan legislatif dalam proses penerimaan siswa baru. Jika pengaruh itu dikaitkan dengan peningkatan kualitas proses PPDB itu sendiri tentunya diapresiasi baik. Tetapi, jika pengaruh itu menambah ruwetnya PPDB, tentunya akan sangat mengganggu tercapaianya proses PPDB yang baik,” kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab saat menyampaikan laporan pengawasan PPDB 2016 di Bali, Jumat (5/8) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali, di Jalan Diponegoro Denpasar.

Menurut Umar Ibnu Alkhatab, pihaknya bersama tim telah melakukan pengawasan di sejumlah sekolah di seluruh Bali, dengan mengambil 25 sekolah sebagai sampel. Dari 25 sekolah yang menjadi sasaran pengawasan, ternyata masih ditemukan penyimpangan-penyimpangan berupa kelebihan kuota siswa sebagai akibat dari intervensi dari oknum-oknum terntu yang memiliki kewenangan, baik dari eksekutif maupun legislatif.

“Jadi proses PPDB yang sejatinya telah dirancang dengan baik, justru malah dicederai pihak eksekutif dan legislatif yang tentunya memiliki akses ke ranah itu. PPDB tahun 2016 di Bali belum berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Meskipun sudah ada petunjuk teknis baik dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait kuota, namun faktanya masih ada pelanggaran,” ujarnya.

Pihaknya mencontohkan, seperti kasus di Tabanan tepatnya di SMA 1 Tabanan yang telah berusaha melakukan sistem PPDB berbasis Online. Proses ini padahal sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan sesuai kuota yang ditetapkan. Tetapi faktanya, kata Umar, setelah pengumuman, beberapa hari kemudian ada intervensi dari pihak yang mempunyai kepentingan dengan menambahkan hingga 14 siswa diluar jalur yang telah ditetapkan.

Selain di SMA 1 Tabanan, kasus penyimpangan prosedur berupa penambahan siswa diluar jalur resmi juga terjadi di SMAN 1 Kediri. Di sekolah ini kasus penambahan siswa baru diluar jalur resmi bahkan mencapai ratusan siswa, yakni siswa tambahan dari Disdikpora Tabanan sebanyak 165 siswa, dan dari jalur guru dan pegawai SMAN 1 Kediri sebanyak 54 orang.

Akibat penambahan siswa di luar jalur resmi ini, SMAN 1 Kediri terpaksa memberlakukan 2 shif dan menjadi 14 kelas, dengan jumlah siswa perkelas mencapai 35 orang. Menariknya, data siswa susulan ini datang dari eksekutif dan ditandatangani Kepala Disdikpora Tabanan, dan terdapat disposisi Wakil Bupati (Wabup) Tabanan yang meminta Kepala SMAN 1 Kediri untuk mengkondisikannya.

“Di SMAN 1 Kediri , terdapat pelanggaran berupa penambahan siswa diluar jalur resmi. Kuota resmi sesuai dengan kapasitas sekolah yakni 9 kelas dan masing-masing kelas terdiri dari 40 siswa sehingga total keseluruhan yang seharusnya diterima sebanyak 360 orang. Tetapi usai pengumuman resmi, kemudian datang data nama siswa tambahan dari Disdikpora Kabupaten Tabanan sebanyak 165 siswa dan jalur guru dan pegawai SMAN 1 Kediri sebanyak 54 orang. Data siswa susulan ini datang dari eksekutif dan ditandatangani Kepala Disdikpora Tabanan dan terdapat disposisi Wakil Bupati Tabanan yang meminta Kepala SMAN 1 Kediri untuk mengkondisikannya. Ini artinya, sekolah harus menerima data siswa itu. Disini terdapat peran eksekutif memasukkan siswa ke sekolah yang menyebabkan pihak sekolah tidak bisa berkelit,” ujarnya.

Selain dilakukan pihak eksekutif, praktek penitipan siswa dalam proses PPDB di Kabupaten Tabanan ternyata juga dilakukan pihak Legislatif. Seperti kasus yang terjadi di SMPN 1 Tabanan. Dimana di sekolah ini seharusnya hanya menerima siswa dari jalur resmi sebanyak 322 orang. Namun ternyata pihak sekolah menerima siswa baru dari jalur khusus sebanyak 96 orang dari Disdikpora Kabupaten Tabanan. 96 siswa titipan ini ternyata diterima melalui jalur khusus yang merupakan titipan dari anggota legislatif di kabupaten Tabanan.

Selain di Tabanan, intervensi eksekutif dan legislatif terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru juga terjadi di Kabupaten Bangli. Hal ini terjadi di SMAN 1 Bangli, dimana terjadi penambahan siswa di luar jalur resmi setelah ada pertemuan mediasi yang dilakukan oleh Bupati Bangli. Penambahan siswa diluar jalur resmi ini bahkan mencapai 77 siswa.

“Alasan Bupati, dan Kadis Pendidikan Bangli bahwa munculnya penambahan siswa diluar jalur resmi ini akibat dari desakan masyarakat yang anaknya ingin sekolah di SMAN 1 Bangli. Bupati kawatir jika tidak diberikan sekolah di SMAN 1 Bangli, maka anak-anak tersebut tidak mau bersekolah lagi. Seharusnya memang perlu ada mediasi dari eksekutif. Mediasi dilakukan untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat terkait proses yang harus dijalani bukan malah mengakomodasi siswa yang tidak diterima dijalur resmi kemudian memaksakan untuk memasukkan siswa tersebut ke sekolah yang diinginkan tanpa melalui prosedur resmi. Ini berarti ada intervensi yang membuat rusaknya PPDB tahun 2016 ini,” ujar Ibnu Alkhatab.

Selain di SMAN 1 Tabanan, SMPN 1 Tabanan, SMAN 1 Kediri dan SMAN 1 Bangli, Umar Ibnu Alkhatab juga membeberkan bahwa penyimpangan ataupun pelanggaran proses PPDB berupa penambahan siswa baru diluar jalur resmi atau siswa titipan hingga membuat kelebihan kuota siswa pada sekolah juga terjadi di sejumlah sekolah lainnya, seperti di SMAN 2 Tabanan, SMPN 3 Tabanan, dan SMPN II Tabanan.

Sementara di sekolah lainnya, Ombudsman juga menemukan penyimpangan aturan yakni menerima siswa melebihi kuota. ada pula pelanggaran-pelanggaran ataupun penyimpangan prosedur PPDB. Ada sekolah yang menerima siswa yang bermasalah lewat jalur prestasi. Masih adanya orang tua siswa yang mencari jalur belakang, serta adanya indikasi praktik calo yang dilakukan guru.

“Intinya secara umum yang kami temukan PPDB masih ada pelanggaran. Terutama masih kuatnya intervensi dari pihak eksekutif maupun legislatif. Intervensi ini merusak proses yang telah direncanakan dengan baik. Percuma membuat sistem tapi malah dirusak oleh eksekutif dan legislatif. PPDB kali ini masih banyak persoalan,” tandasnya.