BPK Bali Sentuh Pelayanan Masyarakat | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 30 November 2024
Diposting : 12 August 2016 14:24
ayu eka - Bali Tribune
BPK
Kepala Subauditorat Bali II Timur Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Paula H Simatupang dalam sosialisasi dan pemberian informasi terkait kegiatan-kegiatan BPK di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Kamis (11/8).

Denpasar, Bali Tribune

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan uang negara tersebut telah menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara. Kepala Subauditorat Bali II Timur Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Paula H Simatupang, menyatakan segala aturan yang diperbolehkan maupun dilarang dalam melakukan pemeriksaan telah tercantum di dalam kode etik BPK.

“BPK juga sudah menerbitkan standar kode etik. Jadi apa-apa yang dilarang oleh aturan sudah jelas ada,” ucapnya saat workshop dalam rangka sosialisasi dan pemberian informasi terkait kegiatan-kegiatan BPK di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Kamis (11/8). Pihaknya memandang perlu berbagi informasi kepada awak media terkait kewenangan BPK melalui workshop.

Apa saja kewenangan BPK Perwakilan Provinsi Bali? Paula menyebutkan dalam melakukan pemeriksaan, BPK terlebih dahulu menentukan obyek rencana, metode dan hasil pemeriksaan. “Apapun organisasinya kalau memakai uang negara merupakan obyek pemeriksaan BPK. Kita mau memeriksa obyek mana saja menyangkut keuangan negara boleh-boleh saja,” jelasnya.

Kepala Subauditorat Bali I Barat, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Amri Lewa, mengungkapkan jika BPK Perwakilan Provinsi Bali telah merencanakan upaya untuk meningkatkan pemeriksaan kinerja. “Kita akan melihat bagaimana kinerja pemenuhan sarana prasarana pendidikan dasar dan menengah dengan melibatkan 2 tim dalam rangka melakukan penilaian,” ungkapnya.

Di samping itu dikatakannya juga dilakukan pemeriksaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pemeriksaan terhadap unit layanan pengadaan (ULP). “Bagaimana proses pelaksaannya dan perencanaanya itu yang diperiksa,” sebut Amri.  Dia menuturkan pemeriksaan terhadap JKN sudah berjalan dan hasilnya akan terlihat pada Oktober mendatang.

Sedangkan untuk pemeriksaan sarana prasarana pendidikan dasar dan menengah akan dilakukan pada 2 minggu kedepan dengan mengambil beberapa sample sekolah. “JKN yang diperiksa yaitu pelayanannya seperti apa pelayanan di RS daerahnya,” cetus Amri. Sedangkan untuk sekolah yang diperiksa dijelaskannya terkait pemenuhan sarana prasara yang berarti adalah barang bergerak dan tidak bergerak seperti bangunannya juga alat peraga.

Selain itu yang dilakukan pemeriksaan terkait pendidikan kata dia berhubungan dengan kebijakan dan aturan daerah setempat. “Kalau pemerintah kan punya sasaran jangka panjang. Bagaimana anak-anak usia wajib belajar bisa mengakses pendidikan. Kita juga mau lihat bagimana pemenuhan sarana prasaranya. Tapi pemeriksaannya tidak bisa di seluruh kabupaten, cuma sample,” imbuhnya.