Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Jerinx

Bali Tribune/EKSEPSI - Jaksa penuntut umum (JPU) minta majelis hakim tolak eksepsi Jerinx.
Balitribune.co.id | Denpasar - Argumen hukum dengan gaya memberi "efek kejut" dalam eksepsi tim penasihat hukum terdakwa I Gede Arya Astina alias Jerinx (43), direspon kalem oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan Kejati Bali dan Kejari Denpasar. Bahkan JPU minta majelis hakim tolak eksepsi penasihat hukum (PH) Jerinx.
 
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum terdakwa secara virtual, Kamis (1/10/2020), tim JPU yang dimotori Otong Hendra Rahayu hanya menghabiskan waktu 45 menit untuk membacakan tanggapan sebanyak 18 halaman.
 
Kepada majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, JPU mengatakan bahwa setelah pihaknya membaca dengan saksama eksepsi setebal 27 halaman dari penasihat hukum terdakwa dapat disimpulkan telah masuk ke pokok materi perkara. Pertimbangannya, tudingan penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan dakwaan JPU berdasarkan halusinasi tidaklah tepat. Justru eksepsi dari pihak terdakwa lah yang keluar dari pedoman pembuatan eksepsi.
 
"Alasan Terdakwa dan Penasihat Hukum telah melampaui batas ruang lingkup eksepsi/ keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, sehingga alasan keberatan semacam ini tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak," kata JPU.
 
Selain itu, JPU juga menepis tudingan penasihat hukum yang menyebut dakwaan kabur atau obscuur libel. Sebab, JPU membuat surat dakwaan berdasarkan fakta-fakta, termasuk alat bukti yang terungkap di dalam berkas perkara yang disajikan oleh penyidik. Dikatakan, dalam penyusunan surat dakwaan, JPU telah berpedoman pada Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/JA/11/1993.
 
Lebih lanjut, JPU juga menilai materi keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyebut dakwaan JPU kabur karena tidak jelas siapa yang dimaksud sebagai korban di dalam surat dakwaan merupakan pendapat tidak berdasar. Karena,  surat kuasa yang diberikan oleh dr Daeng M Faqih selaku Ketua Umum PB IDI sebagai korban kepada dr I Gede Putera Suteja selaku Ketua IDI Wilayah Bali sebagai pelapor sudah sah menurut hukum.
 
"Agar dipahami oleh Penasihat Hukum Terdakwa, bahwa terdakwa juga didakwa melanggar pasal yang tidak termasuk dalam kategori Delik Aduan, sehingga siapa pun/setiap orang berhak melaporkan peristiwa pidana yang diketahuinya," kata JPU.
 
Sesuai dengan uraian tersebut, kata JPU, maka surat dakwaan JPU Nomor Register Perkara: 0637/DENPA/KTB-TPUL/08/2020 tanggal 26 Agustus 2020 telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.
 
“Menyatakan keberatan/eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx,” kata Jaksa Otong saat membacakan bagian penutup dari tanggapannya. 
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bangli Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Lewat Sinergi Teknologi dan Tradisi

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menegaskan komitmennya dalam menuntaskan persoalan sampah melalui sinergi lintas sektor, pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan nilai kearifan lokal Palemahan. Hal tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi dan diseminasi program prioritas pemerintah yang digelar di Gedung Bukti Mukti Bakti Kantor Bupati Bangli pada Kamis, (19/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Penanaman Pohon di Desa Sumerta Kelod Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai wujud komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan dan kelestarian lingkungan, Bank Rakyat Indonesia melalui Program BRI Peduli melaksanakan kegiatan sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis bagi 500 orang masyarakat di Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan penanaman 100 pohon produktif. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.