balitribune.co.id | Denpasar - Korban kecelakaan lalulintas di Bali diberikan santunan yang tidak hanya bagi masyarakat perkotaan juga hingga ke pelosok. Hal ini berdasarkan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui UPTD RSUD Gema Santi Nusa Penida dengan PT Jasa Raharja Cabang Bali.
Kasub ADM Jasa Raharja Cabang Bali, Jun Rico L Nainggolan mengatakan kerja sama dengan pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan bagi setiap korban kecelakaan lalulintas jalan dan penumpang angkutan umum yang mendapatkan perawatan dan pengobatan selama korban di rumah sakit. Hal ini pula menunjukkan kehadiran Jasa Raharja ditengah masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan yang tidak diharapkan.
Sebelumnya Jasa Raharja Cabang Bali telah melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung dalam hal memberikan layanan perawatan terhadap setiap korban kecelakaan, yang kemudian pelayanan kerja sama pun diperluas ke RSUD Gema Santi Nusa Penida. Jasa Raharja Bali akan terus berupaya dalam memperluas dan menjalin kerja sama dengan rumah sakit lainnya.
"Seiring perkembangan pariwisata di Klungkung khususnya di Pulau Nusa Penida, dengan jumlah kendaraan yang semakin bertumbuh, maka pelayanan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakan diperluas ke RSUD Gema Santi di Nusa Penida" terangnya, Rabu (7/10) di kantor setempat, Denpasar.
Hal ini untuk meningkatkan kecepatan penanganan, pendataan dan pelayanan bagi setiap korban kecelakaan lalulintas jalan dan penumpang umum khususnya di wilayah Nusa Penida. Sehingga akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat melalui penjaminan secara Overbooking oleh Jasa Raharja tanpa proses reimburse/membayar kembali.
Kata dia, sebelum adanya perjanjian kerja sama dengan RSUD Gema Santi Nusa Penida, Jasa Raharja Cabang Bali telah memberikan santunan kepada masyarakat setempat yang menjadi korban kecelakaan lalulintas melalui sistem reimburse.
"Jadi, korban kecelakaan setelah dirawat datang ke kantor kami dengan menyertakan bukti tagihan biaya perawatan dan pengobatan rumah sakit. Tapi sekarang masyarakat sudah dipermudah dengan tidak perlu lagi datang ke kantor kami untuk reimburse," katanya.
Dia menyebutkan, karena pembatasan aktivitas sosial di luar rumah pada masa pandemi Covid-19 ini pada periode Januari-September 2020 klaim yang diserahkn Jasa Raharja Cabang Bali khusus untuk korban yang berada di wilayah Kabupaten Klungkung ada penurunan 5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. "Periode tahun ini jumlah klaim yang diserahkan di Klungkung sebesar Rp 1,407 miliar. Sedangkan tahun lalu Rp 1,479 miliar sebutnya.