Amlapura, Bali Tribune
Tenggat waktu yang diberikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) terhadap pengusaha galian C Ilegal di wilayah Rendang dan Selat untuk menarik seluruh alat berat dari tempat usaha galian C tak berizin mereka tersebut sudah berakhir. Menyikapi hal itu, Sat Pol PP bersama Tim Yustisi, Pemkab Karangasem, mulai bersikap tegas menindak pengusaha galian C bodong yang masih beroperasi.
Kamis (22/9), Tim Yustisi bergerak melakukan Sidak ke lokasi galian C di wilayah Kecamatan rendang, tepatnya di Dusun Keladian, Desa Pempatan. Dalam sidak tersebut petugas mendapati satu-satunya usaha galian C yang ada di wilayah tersebut sedang beroperasi, dimana alat berat ditemukan sedang bekerja mengeruk pasir. Pun demikian dengan truk pengangkut material galian terlihat antre untuk mengambil pasir.
Tim pun langsung bergerak menghentikan aktifitas penambangan ilegal tersebut , termasuk mencabut dan menyita kunci alat berat dari lokasi galian C bodong itu. “Memang usaha galian C di Rendang tidak terkena surat edaran, tapi tetap kita ambil tindakan karena melanggar Perda dan tak berizin,” tegas Kasat Pol PP, Iwan Supartha, kepada wartawan kemarin.
Lantas bagaimana dengan usaha Galian C di Selat yang sampai saat ini masih banyak yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi? Menjawab pertanyaan tersebut, Iwan Suparta juga tidak menampik masih adanya pengusaha galian C yang nekat beroperasi. “Yang di Kecamatan Selat, memang masih ada yang beroperasi namun jumlahnya sedikit, kami kesulitan menertibkan karena mereka beroperasinya malam hari,” jawabnya.
Namun sejauh ini kata dia, hampir sebagian besar truk pegangkut galian C sudah beralih ke wilayah Kecamatan Kubu, itu menurutnya dilihat dari data dimana tercatat ada sebanyak 900 truk pasir yang mengambil pasir ke Kubu. “Jumlah itu setara dengan 2000 truk perhari, karena waktu mereka (sopir truk,red) mengambil pasir di Selat mereka bisa dua rit perhari. Tapi di Kubu mereka hanya bisa satu rit perhari karena jaraknya cukup jauh,” tandasnya.
Dikatakannya, truk yang lewat ya itu-itu saja. Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di wilayah Selat dan Bebandem agar tidak ada perusahaan galian C ilegal di dua Kecamatan itu yang beroperasi lagi. “Rencana hari Rabu depan pemilik usaha galian C kita akan panggil,” pungkasnya.