Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Papan Surfing, Bule Rusia Dihukum Empat Bulan Penjara

Terdakwa Oleg Beketov saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa (21/02/2017). (val)

Denpasar, Bali Tribune

Perbuatan yang dilakukan wisatawan asal Rusia ini sangat memalukan. Bagaimana tidak, jauh-jauh datang dari Rusia, pria bernama Oleg Beketov ini malah mencuri papan surfing. Kini dia harus mendekam di LP Kerobokan.

Dalam sidang, Selasa (21/02/2017), dia dijatuhi vonis empat bulan penjara. Dalam sidang yang dipimpin Wayan Kawisada, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 362 KUHP. Majelis hakim tidak sependapat dengan pengakuan terdakwa yang menyatakan tidak memiliki niat untuk mencuri.

Putusan ini sendiri ebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Darmawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi pada tanggal 7 November 2016 silam sekitar pukul 19.00 Wita di Toko Rip Curl, Pertokoan Kuta Square. Terdakwa datang ke toko itu dengan tiga temannya.

Menurut keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya, Made Arianto, penjaga toko tersebut, dari empat orang itu, dua di antaranya masuk ke dalam dan yang lainnya menunggu di luar. “Satu orang lalu bertanya mengenai berapa harga jual papan surfing,” katanya.

Setelah tamu asing itu, pergi, saksi melihat ada satu papan surfing yang hilang. Mengetahui hal itu, saksi bersama rekannya yang juga karyawan di toko tersebut berusaha mencari keempat bule itu. Tak jauh dari sana, saksi melihat terdakwa menenteng sebuah papan surfing.

“Saksi bersama rekannya langsung mengejar dan mengamankan terdakwa. Setelah diamankan, saksi lalu memeriksa papan surfing yang dibawa terdakwa, dan ternyata papan surfing itu memang benar milik toko tempat kedua saksi berkerja,” jelas jaksa Kejari Denpasar itu.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan tempat kedua saksi bekerja mengalami kerugian Rp9,6 juta. Sebagai ganjaran atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.*

wartawan
Valdi S Ginta

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click

BI Bali Dorong UMKM Naik Kelas, Akses Pembiayaan Capai Rp5,8 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Akses pembiayaan menjadi salah satu kunci bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pasar. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perbankan, Bank Indonesia, dan pelaku usaha terus diperkuat agar kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipertemukan dengan sumber pendanaan yang tepat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resmi Diluncurkan, Gilimanuk Jadi Titik Utama Proyek PLTS 100 GWp

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sebagai salah satu langkah strategis mempercepat terwujudnya swasembada dan kedaulatan energi nasional. Peluncuran program tersebut ditandai dengan groundbreaking sejumlah proyek PLTS, termasuk di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kemarau Melanda, Petani Tabanan Biarkan Sawah Menganggur

balitribune.co.id | Tabanan - Sejumlah petani di Kabupaten Tabanan terpaksa membiarkan sawah mereka menganggur atau bero akibat terpaan kemarau panjang yang memicu kekeringan.

Hal ini dilakukan sejumlah petani di beberapa subak lantaran seretnya pasokan air irigasi yang mengalir ke kawasan pertanian mereka. Hingga pertengahan Agustus 2026, fenomena tanah terbengkalai ini melanda puluhan hektare lahan di beberapa wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegadaian Cabang Rasanae Salurkan Bantuan Rp275 Juta untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

balitribune.co.id | Bima - Harapan masyarakat Desa Mawu Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memiliki akses jembatan yang lebih layak kembali mendapat perhatian. Melalui program Pegadaian Peduli, PT Pegadaian (Persero) Cabang Rasanae menyalurkan bantuan senilai Rp275 juta untuk mendukung pembangunan Jembatan Raba Sa’u, Desa Mawu. Pembangunan jembatan tersebut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Semester I 2026 Kunjungan Wisatawan di Kawasan Pariwisata Meningkat

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelola kawasan pariwisata mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026 dengan membukukan 2.497.458 kunjungan wisatawan di tiga kawasan yang dikelolanya, yaitu Nusa Dua (Bali), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), dan Golo Mori (Nusa Tenggara Timur). Jumlah ini meningkat 10,54% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 2.259.269 kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.