Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Papan Surfing, Bule Rusia Dihukum Empat Bulan Penjara

Terdakwa Oleg Beketov saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa (21/02/2017). (val)

Denpasar, Bali Tribune

Perbuatan yang dilakukan wisatawan asal Rusia ini sangat memalukan. Bagaimana tidak, jauh-jauh datang dari Rusia, pria bernama Oleg Beketov ini malah mencuri papan surfing. Kini dia harus mendekam di LP Kerobokan.

Dalam sidang, Selasa (21/02/2017), dia dijatuhi vonis empat bulan penjara. Dalam sidang yang dipimpin Wayan Kawisada, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 362 KUHP. Majelis hakim tidak sependapat dengan pengakuan terdakwa yang menyatakan tidak memiliki niat untuk mencuri.

Putusan ini sendiri ebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Darmawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi pada tanggal 7 November 2016 silam sekitar pukul 19.00 Wita di Toko Rip Curl, Pertokoan Kuta Square. Terdakwa datang ke toko itu dengan tiga temannya.

Menurut keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya, Made Arianto, penjaga toko tersebut, dari empat orang itu, dua di antaranya masuk ke dalam dan yang lainnya menunggu di luar. “Satu orang lalu bertanya mengenai berapa harga jual papan surfing,” katanya.

Setelah tamu asing itu, pergi, saksi melihat ada satu papan surfing yang hilang. Mengetahui hal itu, saksi bersama rekannya yang juga karyawan di toko tersebut berusaha mencari keempat bule itu. Tak jauh dari sana, saksi melihat terdakwa menenteng sebuah papan surfing.

“Saksi bersama rekannya langsung mengejar dan mengamankan terdakwa. Setelah diamankan, saksi lalu memeriksa papan surfing yang dibawa terdakwa, dan ternyata papan surfing itu memang benar milik toko tempat kedua saksi berkerja,” jelas jaksa Kejari Denpasar itu.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan tempat kedua saksi bekerja mengalami kerugian Rp9,6 juta. Sebagai ganjaran atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.*

wartawan
Valdi S Ginta

Cetak Desainer Muda, BI Bali Dorong Wastra Lokal Go Global

balitribune.co.id I Denpasar - Masa depan wastra Bali tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mempertahankan warisan budaya, tetapi juga keberanian generasi muda untuk mengolahnya menjadi karya yang relevan dengan perkembangan zaman. 

Dari tangan para desainer muda, kain tradisional tidak sekadar menjadi simbol budaya, tetapi dapat berkembang menjadi produk fesyen bernilai ekonomi dan mampu menembus pasar global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nutug Karya di Pura Dalem Batununggul, Merawat Bhakti dan Tradisi Warisan Leluhur

balitribune.co.id I Semarapura - Rangkaian upacara piodalan di Pura Dalem, Desa Adat Dalem Setra Batununggul, berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Piodalan yang bertepatan dengan Rahina Buda Kliwon Matal menjadi momentum penting bagi krama dalam melaksanakan kewajiban adat dan keagamaan, Rabu (26/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Harga Ayam Potong Naik, Kini Rp45.000 per Kilogram

balitribune.co.id I Denpasar - Harga daging ayam di pasaran belakangan mengalami kenaikan hingga menyentuh Rp45.000 per kilogram. Normalnya daging ayam berada dikisaran Rp35.000 hingga Rp38.000 per kilogram. Kenaikan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari minimnya populasi ayam siap panen hingga meningkatnya permintaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.