Diposting : 21 September 2022 09:45
DIR - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Masalah kebisingian di salah satu club di Canggu hingga kini masih terus dilakukan koordinasi dan pantauan dari bendesa maupun dinas pariwisata. Hal ini dikarenakan menyebabkan tamu dari beberapa pihak hotel maupun villa yang berada di sekitar lokasi mengeluhkan karena kebisingan dan melebihi jam malam.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemanyun, yang dihubungi koran ini, Selasa (20/9) mengatakan, masalah utama dari club tersebut adalah kebisingan.
"Masalah utama yang kami dapatkan dari keluhan beberapa pihak hotel dan villa itu adalah kebisingan. Meski begitu tidak hanya masalah itu saja karena masih ada masalah-masalah lain yang kami temukan saat berkunjung ke tempat kejadian namun langsung diselesaikan saat itu juga," ungkapnya.
Saat mendapatkan informasi mengenai kebisingan di Canggu, Dinas Pariwisata Provinsi Bali langsung melakukan atensi bersama Kasatpol PP dan segera merapatkan keluhan tersebut. Tjok Bagus Penyamun mengatakan rapat tersebut turut dihadiri oleh Dinas Pariwisata Badung, Kasatpol PP Badung, Bendesa Canggu, Bendesa Berawa, Kepala Desa Tibubeneng, Perbekel Canggu, Camat, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Disebutkan bahwa kebisingan yang terjadi melebihi batas operasional waktu yang mengakibatkan terganggunya kenyaman para tamu yang sedang beristirahat di hotel yang dekat dengan lokasi club.
"Dari PerGub 16 tahun 2016 diatur baku mutu untuk suara. Kalau di daerah permukiman batasnya 55 persen, tapi karena ini di daerah perdagangan dan jasa maksimum kebisingan yakni 70 desibel. Untuk operasionalnya, dari surat edaran pada tahun 2012 hanya mengatur waktu operasion untuk indoor saja tidak ada untuk outdoor," jelasnya sembari menambahkan jika akhirnya disepakati untuk outdoor, musik di club harus berhenti saat jam 1 dinihari.
"Akhirnya Satpol PP Badung dan Dispar Badung mengecek ke lapangan dan semuanyandi bawah 70 desibel. Nah sekarang ukuran desibelnya itu apakah dari jarak 50 meter atau berapa. Jadi kami dorong Dispar Badung untuk membuat surat edaran untuk operasionalnya," lanjutnya.