Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kebisingan Canggu, Dispar: Terus Lakukan Sosialisasi

Bali Tribune/Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemanyun


balitribune.co.id | Denpasar - Masalah kebisingian di salah satu club di Canggu hingga kini masih terus dilakukan koordinasi dan pantauan dari bendesa maupun dinas pariwisata. Hal ini dikarenakan menyebabkan tamu dari beberapa pihak hotel maupun villa yang berada di sekitar lokasi mengeluhkan karena kebisingan dan melebihi jam malam. 
 
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemanyun, yang dihubungi koran ini, Selasa (20/9) mengatakan, masalah utama dari club tersebut adalah kebisingan. 
 
"Masalah utama yang kami dapatkan dari keluhan beberapa pihak hotel dan villa itu adalah kebisingan. Meski begitu tidak hanya masalah itu saja karena masih ada masalah-masalah lain yang kami temukan saat berkunjung ke tempat kejadian namun langsung diselesaikan saat itu juga," ungkapnya. 
 
Saat mendapatkan informasi mengenai kebisingan di Canggu, Dinas Pariwisata Provinsi Bali langsung melakukan atensi bersama Kasatpol PP dan segera merapatkan keluhan tersebut. Tjok Bagus Penyamun mengatakan rapat tersebut turut dihadiri oleh Dinas Pariwisata Badung, Kasatpol PP Badung, Bendesa Canggu, Bendesa Berawa, Kepala Desa Tibubeneng, Perbekel Canggu, Camat, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 
 
Disebutkan bahwa kebisingan yang terjadi melebihi batas operasional waktu yang mengakibatkan terganggunya kenyaman para tamu yang sedang beristirahat di hotel yang dekat dengan lokasi club.
 
"Dari PerGub 16 tahun 2016 diatur baku mutu untuk suara. Kalau di daerah permukiman batasnya 55 persen, tapi karena ini di daerah perdagangan dan jasa maksimum kebisingan yakni 70 desibel. Untuk operasionalnya, dari surat edaran pada tahun 2012 hanya mengatur waktu operasion untuk indoor saja tidak ada untuk outdoor," jelasnya sembari menambahkan jika akhirnya disepakati untuk outdoor, musik di club harus berhenti saat jam 1 dinihari. 
 
"Akhirnya Satpol PP Badung dan Dispar Badung mengecek ke lapangan dan semuanyandi bawah 70 desibel. Nah sekarang ukuran desibelnya itu apakah dari jarak 50 meter atau berapa. Jadi kami dorong Dispar Badung untuk membuat surat edaran untuk operasionalnya," lanjutnya.
wartawan
DIR
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.