BALI TRIBUNE - Berkedok ingin menghilangkan ilmu perdukunannya , I Made Nadiana alias Jro Dindin (59) asal Banjar Bukit Sari, Desa Undisan, Tembuku, nekad menggauli cucunya sendiri , Ni Luh Rian D ( 14) hingga hamil. Kini korban yang masih SMP di Tembuku itu dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Terkuaknya kasus pencabulan oleh kakek terhadap cucunya ini setelah orangtua korban, I Komang DY curiga melihat perubahan fisik anaknya, dimana payudara dan perut anaknya membesar. Setelah dilakukan tes kehamilan, ternyata hasilnya positif. Selanjutnya orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Tembuku. Karena kasus ini korbannya masih di bawah umur, penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Bangli.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Deny Septiawan, saat dikonfirmasi Minggu (7/5) mengatakan, pelaku kini diamankan di Mapolres Bangli. Kata Deny, hasil penyidikan diketahui aksi bejad pelaku yang berprofesi sebagai dukun ini dimulai sekitar Januari sampai September 2016. Dalam rentan waktu itu pelaku sempat lima kali mengajak korban berhubungan badan.
"Awalnya korban dua kali menolak keinginan kakeknya, namun pelaku tidak patah arang untuk ketiga kali pelaku kembali membujuk rayu korban ditambah ancaman, akhirnya pelaku berhasil membobol keperawanan cucunya," ujar Deny.
Merasa di atas angin, pelaku mengulangi perbuatannya hingga korban hamil. Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Loteng, NTB ini, aksi pelaku terbongkar setelah muncul kecurigaan orangtua korban yang melihat perubahan fisik anaknya lazimnya seperti wanita hamil.
Karena curiga kata Kasat Reskrim, dilakukan tes kehamilan terhadap korban dan hasilnya positif. Mengetahui hal tersebut orangtuanya bertanya kepada korban untuk mengetahui siapa sejatinya pria yang menghamilinya. "Bak petir di siang bolong ketika diketahui kehamilan anaknya lantaran perbuatan kakeknya sendiri," ujar Deny Septiawan.
Menurut Deny, perbuatan pelaku tidak terlepas dari kondisi lingkungan yang mendukung, di mana selama ini antara korban dan pelaku sejak dua tahun tinggal bersama dalam satu rumah, sehingga dengan leluasa pelaku beraksi.
"Orangtua korban tinggal di Denpasar, sementara korban dan pelaku tinggal satu rumah, sedangkan istri pelaku tinggal di bangunan yang lain," sebut Beny Septiawan.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara ditemui di ruang Reskrim Polres Bangli, pelaku Jro Didin mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan pelaku siap menerima hukuman baik secara sekala maupun niskala. "Saya siap dihukum seberat- beratnya, saya menyesal telah berbuat bejad kepada cucu saya," ujarnya.