Diposting : 14 February 2023 16:30
ANA - Bali Tribune
balitribune.co.id | Mangupura - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020 ternyata masih menyisakan masalah. Terbukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan salah seorang pejabat KPU Badung berinisial IGNW sebagai tersangka. IGNW diduga melakukan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf didampingi Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Nyoman Triarta Kurniawan dalam siaran Persnya, Selasa (14/2), menerangkan bahwa penyidik menetapkan salah seorang pejabat KPU Badung berinisial IGNW sebagai tersangka pada Senin (13/2).
Dikatakan untuk mengusut dugaan korupsi ini penyidik telah melakukan penyidikan selama kurang lebih satu bulan.
“Korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung. Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023,” ujarnya.
Dikatakan bahwa selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi. Pada proses penyidikan telah diperiksa 10 orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
“Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020,” kata Imran Yusuf.
Dibeberkan bahwa dari hasil penyidikan terhadap kasus ini KPU Badung telah menerima dana hibah dari Pemkab Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020, dimana dalam 6 kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah Pemilu tahun 2020, KPU Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW. Namun atas 6 SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Badung, pada kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK yang telah melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan. Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020. “Terhadap kasus ini tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta yang dikonfirmasi atas kasus ini masih enggan berkomentar. Pria asal Darmasaba, Abiansemal ini mengaku masih akan berkoordinasi di internal KPU Badung. “Kami koordinasi internal dumun nggih (dulu ya),” ujarnya singkat.
Sekedar mengingatkan bahwa Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Badung tahun 2020 hanya diikuti oleh satu pasang calon (Paslon), yakni I Nyoman Giri Prasta dan Ketut Suiasa. Dalam Pilkada tersebut paslon incumbent ini berhasil menang mutlak.