Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Rekan Kerja, Polisi Dalami Motif Pembunuhan Pria NTT

Bali Tribune / RILIS - Polresta Denpasar saat memberikan keterangan pers terkait pembunuhan pria asal NTT, Yohanis Emanuel Naikoi (33) yang jenazahnya ditemukan di Jalan Dewi Madri I, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Minggu (4/6) dini hari.
balitribune.co.id | DenpasarPenyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar terus mendalami motif pembunuhan pria asal NTT, Yohanis Emanuel Naikoi (33) yang jenazahnya ditemukan di Jalan Dewi Madri I, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Minggu (4/6) dini hari. Sebab 10 pelaku, yaitu Gede Kurniawan Kresna Budiantara (19), Muhamad Ikvan alias Ipan (19), serta 8 anak dibawah umur, Kelvin, Zena, Muja, Udin, Dimas, Herry, Andre dan Rico, satu di antaranya bekerja di tempat yang sama dengan korban di Pasar Asoka Kreneng, Denpasar. Sehingga dicurigai insiden ini dipicu adanya permasalahan sebelumnya atau masalah pribadi.
 
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan, pihaknya mengutamakan proses terhadap perbuatan para pelaku. Namun tetap mengembangkan apa motif yang sebenarnya untuk memastikan adanya unsur perencanaan tersebut. Pihaknya akan mencari sumber informasi yang menyebut salah satu pelaku dan korban bekerja di tempat yang sama.
 
"Seperti informasi dari netizen tadi, kami akan kroscek juga ke yang menyampaikan ini siapa, kalau dia menyampaikan seperti itu kan kemungkinan kenal dengan pelaku atau korban. Sementara ini, keterangan pelaku saat rilis bahwa hanya bertemu korban pas di Renon, tapi kami akan kembangkan itu," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).
 
Dijelaskan Araujo, pihaknya kini juga memasukan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam perkara ini. Setelah awalnya para pelaku hanya dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa korban dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara saja.
 
"Pak Kapolresta juga sempat menerangkan kalau kasus ini mengarah ke Pasal 340 KUHP. Sekarang kami lihat siapa-siapa saja yang bisa masuk ke Pasal 340 KUHP ini, apakah semuanya atau sebagian, kami lihat perannya masing-masing," ungkap mantan Kasat Narkoba ini.
 
Jika sampai terbukti sebagai pembunuhan berencana, maka ancaman pidananya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara pisau yang dipakai menusuk korban bukanlah milik tersangka utama Kresna, melainkan milik Ipan. Pisau tersebut sempat ditunjukan oleh Ipan kepada pelaku lainnya di Malibu Bar saat minum-minuman keras. Senjata ini menyatu dengan ikat pinggang Ipan, sehingga selalu dibawa kemana-mana. Ketika mengejar korban, baru pisau itu ditagih oleh Kresna untuk menusuk. Dari peristiwa ini juga akan ditelusuri, apakah tindakan menunjukan pisau itu masuk unsur perencanaan dalam pembunuhan Yohanis atau tidak.
 
"Sambil menjalankan proses penindakan hukumnya, seluruh pelaku termasuk yang di bawah umur sudah ditahan di Rutan Mapolresta Denpasar," terangnya.
 
Pelaku berjumlah 10 orang, namun delapan di antara masih dibawah umur. GKKB alias Kresna merupakan tersangka utama, karena dia yang menusuk korban dengan pisau hingga menderita 10 luka tusukan. Sementara sisanya melakukan pemukulan. Sebelum membunuh, mereka sempat pesta arak di Malibur Bar. Kemudian mengendarai sepeda motor bersama-sama menuju Renon. Saat itu mereka melihat korban berjalan kaki sendiri dan salah satu pelaku menendangnya tanpa alasan. Sehingga Yohanis membalas dengan melempar batu. Namun para pelaku yang didominasi pelajar SMP itu malah kesal dan mengejar korban lalu mengeroyoknya. Aksi kejar-kejaran dan pengeroyokan berlanjut sampai ke Jalan Dewi Madri I hingga  korban meregang nyawa.
wartawan
RAY
Category

Harpelnas 2026, Dealer Kecak Motor Pererat Keharmonisan Bersama Konsumen

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan dealer resmi Honda menghadirkan beragam aktivitas apresiasi bagi konsumen setia. Mengusung tema besar “Satu Hati, Menemani Setiap Langkah”, rangkaian kegiatan ini dirancang untuk memberikan pengalaman yang berkesan, personal, dan penuh nilai kepedulian sosial hingga akhir September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sembahyang Rahina Tumpek Uye di Pura Luhur Batukau, Bupati Sanjaya: Jaga Keharmonisan dengan Alam

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka memperingati Rahina Tumpek Uye, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, beserta jajaran memaknai perayaan hari suci yang menjadi momentum untuk mengungkapkan rasa syukur sekaligus menjaga keharmonisan dengan alam dan seluruh makhluk hidup, khususnya satwa, melalui Persembahyangan Bersama di Pura Luhur Batukaru, Sabtu (5/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akses Terbuka Lebar, Minat Studi ke Luar Negeri Terus Meningkat

balitribune.co.id | Denpasar - Minat pelajar Bali untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri terus menunjukkan peningkatan. Kemudahan akses informasi serta semakin terbukanya pilihan kampus internasional menjadi salah satu faktor yang mendorong tingginya antusiasme tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Bangli Gelar Upakara Tumpek Uye, Tegaskan Komitmen Pelestarian Alam dan Satwa

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan Upakara Tumpek Uye untuk mengimplementasikan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi demi mewujudkan Bali Era Baru. Ritual sakral tersebut dipusatkan di Pura Dalem Prajapati, Desa Adat Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Sabtu (5/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.