balitribune.co.id | Mangupura - Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 hanya menyisakan tiga srikandi yang lolos ke DPRD Badung. Ketiga Caleg perempuan yang berhasil mengamankan kursi parlemen Badung periode 2024-2029 adalah caleg petahana yang berasal dari PDIP. Sementara enam srikandi DPRD Badung periode 2019-2024 yang juga turut tarung harus legowo lantaran tersingkir akibat kalah suara.
Diketahui pada Pileg 2019 lalu, dari 40 kursi DPRD Badung ada sebanyak 9 anggota DPRD perwakilan perempuan yang berhasil terpilih.
Namun, pada Pileg 2024 dari 45 kursi DPRD Badung yang dapat dipastikan lolos berdasarkan rekapitulasi suara tingkat kecamatan hanya tiga srikandi.
Ketiga srikandi yang berhasil mengamankan kursinya di DPRD Badung adalah Ni Putu Yunita Oktarini (Dapil Abiansemal), Yayuk Agustin Lessy (Dapil Kuta Utara) dan Ni Luh Putu Gede Rarahita Sukmadewi (Dapil Mengwi). Ketiganya adalah Caleg incumbent dari PDI Perjuangan.
Sedangkan enam caleg perempuan incumbent lainnya yang terpental berdasarkan perolehan suara masing-masing adalah : Ni Komang Triani; I Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha; Ni Luh Kadek Suastiari; Ni Putu Sekarini; Ni Ketut Suweni; dan Ni Luh Gede Sri Mediastuti.
Yang menarik, caleg perempuan atas nama Yunita Oktarini bahkan berhasil meraup suara terbanyak di DPRD Badung. Suara dari istri petahana DPRD Badung I Bagus Sucipta itu mengumpulkan sebanyak 15.491 suara. Sedangkan Caleg Yayuk Agustin Lessy lolos dengan perolehan 6.201 suara. Sementara Rarahita lolos dengan mengantongi 4.609 suara.
Rarahita bahkan sebelumnya sempat diisukan tidak lolos dari perhitungan sementara karena kalah dari rekannya sesama caleg PDI Perjuangan Ida Bagus Alit Arga Patra. Namun, setelah dilakukan input ulang di tingkat kecamatan ada suara srikandi PDI Perjuangan itu yang tidak masuk dan akhirnya Rarahita menang tipis sebanyak 30 suara dari Alit Arga Patra. Selisih 30 suara inilah yang berhasil akan mengantarkannya kembali lolos sebagai anggota DPRD Badung untuk periode kedua.
Komisioner KPU Badung I Putu Yogi Indra Permana baru-baru ini menegaskan bahwa perolehan suara masing-masing caleg sudah berdasarkan C. Hasil Plano dan sudah didengar pula oleh para saksi.
“Memang segitu perolehan suaranya. Tidak ada penambahan. Itu sudah berdasarkan C. Hasil Plano dan dinyatakan sah oleh para saksi,” katanya.