balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Badung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro menggelar serap aspirasi, Selasa (25/6). Serap aspirasi yang dipimpin Ketua Pansus I Wayan Luwir Wiana dilakukan guna menyempurnakan ranperda dari saran dan usul yang didapat.
Hadir dalam acara serap aspirasi tersebut Kepala Dinas Koperasi, UKM Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana, perbekel dan lurah se-Kabupaten Badung, serta pelaku usaha mikro di Kabupaten Badung.
Ketua Pansus I Wayan Luwir Wiana mengungkapkan, dari penyerapan aspirasi tersebut banyak hal yang selama ini belum diketahui didapatkan. Salah satunya, banyak kendala di lapangan yang dihadapi dalam penyaluran produk. “Ini yang perlu kita matangkan terkait regulasi mengenai kendala-kendala yang mereka hadapi di lapangan sebagai usaha mikro masyarakat di Kabupaten Badung. Kami akan bekerjasama dengan Kadis Koperasi UKM Perdagangan sebelum terbitnya Perbup,” ujarnya.
Luwir Wiana yang didampingi sejumlah anggota Pansus seperti Kadek Suastiari, Nyoman Gede Wiradana dan I Gusti Ngurah Saskara mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung juga akan memberikan insentif pinjaman kepada usaha mikro melalui Program Subsidi Kredit Usaha Mikro Badung Sejahtera (SIDI KUMBARA). “Dalam artian pinjaman tanpa bunga. Secara administrasi sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui leading sektor Dinas koperasi. Semua persyaratan akan ditentukan melalui Bank BPD Bali dan akan dikaji usaha mikro yang layak untuk mendapat pinjaman tersebut,” jelasnya.
Ia meminta kepada Perbekel atau Lurah di Kabupaten Badung agar mendata usaha mikro yang ada di wilayahnya. Saat ini, sudah ada 100 usaha mikro yang terdaftar dan layak mendapat pinjaman. “Mudah-mudahan nanti kedepannya bisa berkembang. Mudah-mudahan yang 100 ini usaha mikronya bisa berkembang. Kami selaku anggota dewan kan selaku pengawasan. Ini akan betul-betul kami awasi setelah perda ini disahkan,” terangnya.