Forward Bersama Setwan Bali Studi Tiru Penataan Aliran Sungai di Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta | Bali Tribune
Diposting : 22 August 2024 21:30
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / FOWARD - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Provinsi Bali bersama rombongan Forum Wartawan DPRD (Forward) Bali melakukan studi tiru di Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (22/8)

balitribune.co.id | Jakarta - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Provinsi Bali bersama rombongan Forum Wartawan DPRD (Forward) Bali melakukan studi tiru di Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (22/8). Kasubag Tata Usaha, Kepegawaian, Humas dan Protokol Setwan Provinsi Bali, Kadek Putra Suantara selaku pimpinan rombongan menjelaskan maksud dan tujuan studi tiru bersama Forward Bali untuk menumbuhkan sinergitas intern DPRD Provinsi Bali dengan awak media. 

"Karena DPRD sebagaimana dipahami bersama merupakan pilar demokrasi yang memiliki fungsi menyerap aspirasi rakyat diwujudkan dalam tiga fungsi yaitu pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penganggaran dan pengawasan. Jadi, semua aspirasi itu diwujudkan di sana.  Makanya sangat layak perlu adanya sinergitas harmonisasi antara DPRD dan lembaga media. Oleh karena itu kita selenggarakan studi tiru ini," ujarnya.

Kadek Putra menambahkan, studi tiru yang dilakukan di Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta terkait penataan aliran sungai sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi persoalan air sungai. "Studi tiru ini untuk mendapatkan hal-hal positif agar bisa diberikan masukan ke pemerintah di Bali. Mengingat, air banyak manfaatnya, di Bali banyak permasalahan yang belum tertangani yang perlu masukan-masukan karena pariwisata tidak bisa terlepas dari upaya menjaga alam," katanya. 

Ia berharap dari studi tiru tersebut dapat mengedukasi masyarakat Bali supaya bisa menjaga alam dan lingkungan, karena di Bali ada wisata tirta atau air seperti air terjun, rafting dan lainnya. "Supaya studi tiru ini bisa menjadi bahan untuk mengedukasi masyarakat Bali, sehingga mencegah sampah-sampah plastik dibuang di sungai," imbuh Kadek Putra. 

Sementara itu Kepala Pusat Data dan Informasi sekaligus Plh Sekretaris Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, Nugraharyadi saat menerima rombongan Setwan DPRD Provinsi Bali dan Forward Bali menjelaskan, ada 13 aliran sungai yang berhilir di Jakarta dan kewenangan mengatur sungai masih di pemerintah pusat. Kewenangan Provinsi DKI Jakarta hanya pengelolaan untuk mengeruk lumpur yang ada di sungai. "Untuk penataan sungai kewenangan pemerintah pusat," sebutnya. 

Terkait pendanaan untuk sarana dan prasarana Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4 triliun per tahun. Sarana dan prasarana tersebut diantaranya pompa stasioner 593 unit di 202 lokasi, dump truck 460 unit, pompa mobile 557 unit, alat berat 254 unit, petugas Pengendali Banjir dan Pengelolaan Pantai (PBPP) 3.976 personil, pintu air 800 unit di 570 lokasi.