BALI TRIBUNE - Tidak membutuhkan waktu yang lama jajaran Opsnal Polres Bangli dan Polsek Kintamani berhasil menciduk Dewa Nyoman P (33) asal Banjar Lampu, Desa Caurut Kintamani pelaku pencurian sapi milik I Nengah Sukar (60) asal Banjar Yeh Mampeh Tegal sari, Batur Selatan, Kintamani, Rabu (28/6) sekitar pukul 21.00 wita.
Ditangkapnya pelaku yang berfrofesi sebagai sopir truk ini tidak terlepas dari kejelian petugas yang menyaring setiap informasi yang didapatkan di TKP. Kini pelaku berikut barang buti diamankan di Mapolres Bangli.
KBO Reskrim Polres Bangli Iptu Sang Ketut Mariasa saat dikonfirmasi, membenarkan pengungkapan kasus pencurian sapi itu. “Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti,” tegas Mariasa.
Lanjut perwira asal Tembuku ini, terungkapnya kasus pencurian sapi ini berawal tim opsnal mendaptkan informasi dari masyarakat di sekitar TKP. Disebutkan kalau seorang sopir truck sempat meminjam tali untuk menarik mobil trucknya yang terperosok di selokan. Berbekal informasi itu akhirnya petugas melakukan pendalaman. Warna mobil truk dan ciri-ciri sopir truk yang meminjam tali, akhirnya petugas menggali informasi dari paguyuban mobil truk.
“Berbekal ciri pelaku yakni berambut keriting, ada luka pada bagian jari kaki kanan akhirnya kecurigaan petugas mengarah kepada pelaku,” ujar Mariasa. Selanjutnya petugas menyanggoni rumah pelaku dan kemudian mengintograsi pelaku . setelah dicerca berbagai pertanyaan akhirnya pelaku mengakui perbuatanya.
Dari keterangan pelaku didapatkan, kalau sapi milik korban dicuri Rabu (28/6) sekitar pukul 04.00 pagi hari. Selanjutnya sapi diangkut dengan menggunakan mobil truck dan dititipkan di pondokan milik saudara sepupunya I Putu Candra yang berlokasi dipondokan Dukuh Pebini, Batur, Kintamani. “Rencananya sapi tersebut akan dipelihara dan kemudian baru akan dijual pelaku,” tegas Mariasa.
Disinggung matif pelaku melakukan pencurian, kata Mariasa pelaku mengaku terlilit utang untuk membayar cicilan kredit mobil truk dan untuk menanggung biaya anaknya sekolah. Mariasa menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Barang bukti yang kita amankan yakni sebuah mobil truk Nopol DK 9371 HB, sekop, sedangkan untuk sapi kita titipkan kepada pemilik,” jelas Mariasa.
Korban I Nengah Sukar mengatakan sejatinya di kandangnya ditaruh empat ekor sapi. Saat mau memberi pakan ternyata hanya dua ekor sapi yang masih tersisa. Selanjutnya dibantu warga berusaha melakukan pencarian, dan akhirnya satu ekor sapi miliknya ditemukan lepas tak jauh dari kandang. “Umur sapi yang dicuri pelaku baru dua tahun, kalau dijual sapi itu laku sekitar 12 juta,” ujarnya.
Seperti diberitakan Bali Tribune sebelumnya, I Nengah Sukar (60) kehilangan seekor sapi yang ditaruh di kandangnya, Rabu (28/6). Korban baru sadar sapi kesayangnya hilang ketika ingin memberi pakan, sekitar pukul 06.00 wita. Mengetahui sampinya hilang kemudian korban melapor Ke Polsek Kintamani sekitar pukul 11.30 wita.