BALI TRIBUNE - Polres Klungkung berhasil menggulung 6 pelaku penyalahgunaan Narkoba. Sat Reskrim Narkoba Polres Klungkung dibawah pimpinan AKP. I Gede Sudyatmaja, SH.MH langsung memimpin penangkapan enam pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut di Klungkung.
Keberhasilan menangkap 6 pelaku tersebut disampaikan Waka Polres Klungkung Kompol. Nengah Sadiarta, SH. SiK. didampingi Kasat Narkoba AKP Gede Sudyatmaja dihadapan wartawan di Mapolres Klungkung Minggu (2/7).
Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan tersebut yakni A S P alias G A, umur 30 tahun, alamat Banjar Lekok, Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. I P A P, alias Pat, Umur 21 tahun, alamat Dusun Nesa, Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. A A G A Y P alias G Y, Umur 38 tahun, alamat jalan Arjuna No. 15, Lingkungan Mergan, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan / Kabupaten Klungkung. P A A alias G Pa, umur 27 tahun, alamat Dusun Kanginan, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. K A M alias Mo, Umur 34 tahun, alamat Dusun Intaran, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dan M W P, umur 27 tahun, alamat Dusun Intaran, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Keenam pelaku penyalahgunaan narkoba ini berhasil diamankan berawal dari informasi dan penyelidikan Sat Res Narkoba di timur jembatan Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Klungkung, pada hari Rabu (2/6) sekitar pukul 13.00 wita, saat itu petugas melihat ada orang yang melakukan transaksi, pada saat petugas tidak langsung melakukan penangkapan namun petugas membuntuti, kemudian orang tersebut masuk ke dalam rumah seorang warga di Banjar Pakel, Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan.
Di rumah tersebut petugas mendekatinya dengan maksud melakukan penggeledahan, tetapi ketika mau digeledah, pria yang diketahui bernama A S P alias G A menjatuhkan bungkusannya. Setelah diambil dan dilihat ternyata bungkusan tersebut berupa satu paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,25 gram brutto atau 0,10 gram netto. Saat itu juga Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Klkungkung untuk dilakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 14.30 wita. Kemudian ditangkap I P A P alias Pat didepan percetakan Nyame Bali yaitu di jalan Kecubung, Klungkung yang akan membawakan pesanan berupa lima paket Kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,25 gram brutto atau 0,10 gram netto, 0,35 gram brutto atau 0,20 gram netto, 0,35 brutto atau 0,20 gram netto, 0,35 gram brutto atau 0,20 gram netto, 0,35 gram brutto atau 0,20 gram netto, kepada Aditya Surya Putra alias Gus Ambon. Selain itu barang yang disita dari tangan I Putu Aldi Prastika alias patol berupa Sepada motor scoopy DK 7461 MO beserta STNK, satu buah HP merk Nokia dengan sim card 087761666606, satu buah HP merk Iphone 5S dengan sim card 087860995699, uang tunai 400 ribu rupiah. Setelkah dilakukan pemeriksaan di mapolres Klungkung, I P A P alias Pat mengaku mendapatkan barang berupa Shabu tersebut dari P A A alias G Pa dan saat itu juga I P A A alias G Pa diamankan dan dibawa Kemapolres Klungkung.
Pengembangan selanjutnya, petugas mengarah ke jalan BTN Seme Agung Desa Tusan, Banjarangkan, saat itu Tersangka A A G A Y P alias G Y dilihat sedang berdiri dijalan akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Banjarangkan, tidak mau kehilangan buruan saat itu juga Tersangka A A G A Y P alaias G Y digeledah dan dari hasil penggeledahan tersebut diketemukan barang bukti berupa satu paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,35 gram brutto atau 0,20 netto dan satu buiah HP merk Oppo, selanjutnya A A G A Y P alias G Y diamankan di mapolres Klungkung untuk proses lebih lanjut.
Tidak puas dengan hasil yang didapat, sat narkoba Polres Klungkung kembali melaksanakan pengerebegan di komplek perumahan didusun Semeagung, Desa tusan disana ditemukan P A A alias G P, K A M alias Mor dan M W P sedang pesta narkoba jenis shabu, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa satu paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu, satu buah alat isap (bong), satu buah korek api gas, selanjutnya ketiga orang tersebut dibawa ke Mapolres Klungkung.
Pasal-pasal yang disangkakan terhadap keenam tersangka tersebut yakni : terhadap tersangka A S P alias G A dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35, tahun 2009 tentang nerkotika. Tersangka I P A P alias Pat dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. Tersangka A A G A Y P alias G Y dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. Tersangka P A A alias G P dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. Tersangka Ketut A M alias Mor dikenakan pasal 127 UU. RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dan tersangka M W P dikenakan pasal 127 UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.