BALI TRIBUNE - Terdakwa pembunuh I Wayan Lenyod (44) yang tak lain suaminya, I Ketut Redin alais Nang Darmika (60) memohon keringanan hukuman dari majelis hakim yang menyidangkan kasusnya. Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (18/7). Dalam sidang disebutkan perbutan yang dilakukan terdakwa telah dimaafkan oleh pihak keluarga korban.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Anak Agung Putra Wiratjaya SH itu nota pembelaan dari terdakwa dibacakan langsung oleh penasehat hukum terdakwa, I Wayan Wira SH. Sidang yang berlangsung di ruang Cakra itu penasehat hukum I Wayan Wira SH mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, khusus menyangkut masalah ketentuan hukum yang dilanggar terdakwa saya sependapat dengan jaksa penuntut umum, yakni perbuatan terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya atau matinya orang sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Papar Wira, namun melihat tuntutan JPU yakni 10 tahun dikurangi selamanterdakwa berada dalam tahanan sementara sangat berat bagi terdakwa. dan kalau dilihat dan dicermati dari kadar kesalahan terdakwa. Terdakwa masih memiliki masa depan yang lebih baik, untuk itu saya mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan agar memperkenaan menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan JPU.
”Jika terdakwa dijatuhi pidana terlalu tinggi, maka terdakwa terlalu lama kehilangan kesempatan untuk berbuat baik dan meberikan kasih sayang kepada keluarga, sementara keluarga korban sudah memaafkan serta memohon agar dijatuhi hukuman seringan-ringanya atas kesahan terdakwa lakukan,” tegas Wira.