Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Jamu Ilegal | Bali Tribune
Diposting : 21 July 2017 16:31
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Penyelundupan
Petugas mengamankan ribuan botol jamu ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk pada Rabu malam.

BALI TRIBUNE  - Pengungkapan pengiriman ribuan botol jamu ilegal oleh jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk pada Rabu (19/7) malam membuktikan Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk masih menjadi jalur favorit bagi pelaku penyelundupan berbagai komoditas ilegal dari Jawa menuju Bali.

Penyeludupan ribuan botol jamu tersebut berhasil digagalkan oleh polisi yang rutin melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, orang dan barang bawaan/muatan di Pos II Pemeriksaan Pintu Masuk Wilayah Bali di Pelabuhan Gilimanuk.

Saat itu sekitar pukul 21.45 Wita, polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang baru turun dari kapal dan hendak keluar Pelabuhan Gilimanuk mencurigai muatan yang diangkut pickup Daihatsu Grand Max  warna hitam DR 9571 DD, yang dikemudikan Irjan Felani (25) asal Desa Keliwatanja, Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur, NTB. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan yang tertutup terpal warna biru tersebut, polisi mendapati ratusan kardus. Setelah dilakukan pengecekan ternyata di dalamnya berisi jamu ilegal.

 Pengemudi beserta barang buktinya lantas digiring ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan pengemudi (Irjan Felani) jamu tersebut merupakan titipan temannya bernama Saiful Bahri beralamat di Dusun Terara, Lombok Timur. “Saya diminta teman saya itu mengambil jamu ini di daerah Genteng, Banyuwangi” akunya.

Menurutnya, jamu ilegal itu diambil dari seorang yang diketahui bernama Muslim dan ia diberi imbalan sebagai jasa angkut sebesar Rp2,6 juta. Ongkos itu juga baru akan dibayarkan pada saat barang sampai di tujuan.

 Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka dikonfirmasi Kamis (20/7) membenarkan pihaknya mengamankan ratusan jamu yang tidak dilengkapi label izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Yang diangkut 100 dus yang isinya masing-masing 12 botol jamu,” sebutnya.

Botol-botol jamu tersebut berukuran 650 mililiter dan seluruhnya memakai merk Jamu Tawon Klanceng. Jamu tersebut dikatakannya tanpa dokumen yang sah atau surat keputusan dari Kepala BPOM tentang Izin Edar. "Ratusan botol jamu berikut kendaraan dan pengemudinya sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.