BALI TRIBUNE - Anggota Subdit IV Renata (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reskrimum Polda Bali mengungkap kasus pedofilia di salah satu yayasan pemerhati anak berpusat di Karangasem, yang memiliki cabang di Singaraja dan Gianyar. Ironisnya, pelaku merupakan pendiri sekaligus ketua yayasan berinisial NS (47).
Kasubdit IV Renata AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap empat orang anak yang dilakukan sejak tahun 2007 sampai 2016. “Sebenarnya ada satu orang anak lagi yang dirayu oleh pelaku tapi anaknya tidak mau dan berontak. Anak ini kemudian bercerita kepada pengurus yayasan hingga akhirnya kasus pedofilia ini terungkap,” ungkapnya, Senin (4/9).
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mulai bulan Juni lalu. Empat korban yang semuanya laki-laki direhabilitasi sembari dimintai keterangan oleh petugas dibantu psikiater. Mereka akhirnya berterus terang bahwa selama ini mendapat perlakukan tak senonoh dari NS. “Pelaku tidak saja melakukan perbuatannya di yayasan, tapi pernah juga di sebuah penginapan di Denpasar. Pencabulan dilakukan berulang-ulang atau setiap ada kesempatan,” terang Saparini didampingi Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Bali, AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi.
Saparini menambahkan, pelaku melakukan pencabulan saat para korban masih berusia 13 tahun atau duduk di bangku SMP. Mereka dengan terpaksa mau melayani NS karena takut ancaman dikeluarkan dari yayasan. Maklum, anak-anak yang berada di yayasan tersebut dari keluarga kurang mampu. “Keempat korban ini diistimewakan oleh pelaku ketimbang anak-anak lain. Mereka dibelikan handphone dan uang pulsa setiap bulan Rp 50 ribu, pakaian, televisi serta jam tangan. Barang-barang ini kami sita sebagai barang bukti,” urainya.
Penangkapan pelaku dilakukan 25 Agustus 2017 di yayasan di Karangasem. Pria yang mengaku sudah punya istri dan empat orang anak ini mengaku memang memiliki ketertarikan dengan anak-anak. “Orientasi seksual pelaku yang menyimpang ini muncul dari tahun 2007. Pengakuannya masih didalami lagi,” urai perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya ini.
Mengenai kondisi psikologis para korban yang kini sudah beranjak dewasa, Saparini mengaku sudah mulai membaik. Sedangkan aktivitas di yayasan tetap berjalan. “Jadi, di yayasan ini ada beberapa orang yang mendirikan termasuk pelaku,” tukasnya.
Perbuatan pelaku dijerat pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 289 KUHP tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.