Akame dan Pelindo Diduga Melanggar | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 22 Desember 2024
Diposting : 6 September 2017 16:55
Redaksi - Bali Tribune
AKAME
Akame dan helipad yang dibangun di kawasan Tahura

BALI TRIBUNE - Restoran Akame dan PT. Pelindo III Cabang Benoa yang terletak di Jalan Pelabuhan Benoa Denpasar selatan diduga melanggar Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Untuk Akame Restoran berdiri di atas kawasan hutan di wilayah Tahura di Pal B.102 - B.103. Selain Akame dan PT. Pelindo III, keberadaan helipad serta 12 tempat lainnya juga diduga melanggar. (Lihat tabel).

Humas Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali, Lanang Sudira, Selasa (5/9) mengatakan, Akame Restoran dan landasan heli (helipad), diduga berada di Kawasan Konservasi Hutan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga terindikasi melanggar Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Beserta Ekosistem. Selain itu, juga terindikasi pembuangan limbahnya ke perairan laut Teluk Benoa.

"Saya tidak memvonis. Tetapi ada indikasi dan diduga melakukan pelanggaran di kawasan Tahura. Kalau terbukti pembuangan limbahnya ke hutan mangrove dan perairan Teluk Benoa dapat diancam dengan Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104," ungkapnya.

Dikatakan Lanang Sudira, dugaan pelanggaran Akame Restoran itu telah dilaporkan ke Polda Bali. Bahkan, saat ini anggota Dit Reskrimum tengah melakukan penyelidikan. "Saya sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik bulan lalu," tuturnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Ir. I GN Wiranatha, MM yang dikonfirmasi Bali Tribune juga membenarkan adanya dugaan pelanggaran Akame Restoran, dan saat ini telah bergulir di Polda Bali. "Semua kasus di Tahura termasuk PT Pelindo yang ada di dalamnya ada Akame kita laporkan ke menteri dan gubernur dan juga ke Polda," katanya.

Menariknya, selain terjadi sejumlah pelanggaran di kawasan Tahura, ada 14 titik lahan Tahura di Bali yang disertifikatkan. Terkait pelanggaran dan penyertifikatan di lahan Tahura ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa meminta pihak kepolisian Polda Bali untuk menindak tegas terhadap para pelaku.

Ia meminta para penegak hukum untuk memproses dugaan pelanggaran ini hingga tuntas. "Pelanggaran ini sangat jelas. Yang jadi persoalan, ini lanjut atau tidak karena agak lamban. Apakah faktor lapangan yang tidak mendukung atau ada faktor eks. Ini keterlibatan banyak pihak hingga BPN mengeluarkan sertifikat. Nanti saya akan bertemu dengan Pak Kapolda untuk mempertanyakan ini (pelanggaran di Tahura - red)," ujarnya ditemui Bali Tribune belum lama ini.ray

 

DATA PELANGGARAN DI KAWASAN TAHURA

1). Desa Adat Tanjung Benoa (Made Wijaya)

JENIS PELANGGARAN: penebangan mangrove, pengurugan kawasan hutan untuk pengembangan wisata.

LOKASI: Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

LUAS (M2):2.632,90

2). Kelompok Pudut Wana Satwa Lestari

JENIS PELANGGARAN: Kegiatan pelestarian penyu yang izin kerjasamanya sudah berakhir namun masih tetap melakukan aktivitas dan menambah pengembangan wisata.

LOKASI: Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

LUAS (M2):20.000

3). Kepala Desa Sanur Kauh

JENIS PELANGARAN: Pembangunan wantilan dalam kawasan hutan untuk aktivitas pengamanan bersama.

LOKASI: Desa Sanur Kauh.

LUAS (M2):50

4). Prajuru Desa Adat Kedonganan (Made Sukada)

JENIS PELANGGARAN: Pengurugan dan pembuatan jalan dalam kawasan hutan untuk mendukung fasilitas olahraga.

LOKASI: Kelurahan Kedongangan.

LUAS (M2):150

5). PT. Pelindo III Cabang Benoa

JENIS PELANGGARAN: Overlapping penggunaan lahan.

LOKASI: JL. Pelabuhan Benoa.

LUAS (M2):8.050

5.a). PT. Garuda Sayap Indah

JENIS PELANGGARAN: Penggunaan kawasan hutan untuk Helipad.

LOKASI: JL. Pelabuhan Benoa.

LUAS (M2):1.790

5.b). Akame Restoran

JENIS PELANGGARAN: Penggunaan wisata air

LUAS (M2):6.260

6). Eks Lahan Pinjam Pakai PT. ITDC

LOKASI: Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

a). Haji Dian (Tempat Parkir RM. Rindu Rasa)

LUAS (M2):100

b). Ketut Arjana (Tempat Parkir Lagon Restoran)

LUAS (M2):100

c). Ketut Widia (Halaman Baliwis Spa)

LUAS (M2):100

7). Budiman Tiang

JENIS PELANGGARAN: Pengurugan dan pembangunan Rumah Toko dalam kawasan hutan.

LOKASI: By Pass Ngurah Rai Simpang Siligita Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kab. Badung

LUAS (M2):294

8). I Wayan Widiana

JENIS PELANGGARAN: Pengurugan dan Tembok Penuengker dalam kawasan hutan.

LOKASI: Kelurahan Tanjung Benoa

LUAS (M2):400

9). I Made Marna

JENIS PELANGARAN: Pengurugan kawasan hutan untuk parkir pengunjung dan bangun rumah.

LOKASI: Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

LUAS ( M2) : 4000

10). I Made Rite

JENIS PELANGGARAN: Pembangunan rumah tinggal dalam kawasan hutan.

LOKASI: JL. Petasikan No. 100X Jimbaran.

LUAS (M2) : 200

11). H. Mas Jumari/Hj. Marsiti

JENIS PELANGARAN: Pengurugan dalam kawasan hutan.

LOKASI : Kelurahan Jimbaran, Kab. Badung.

LUAS (M2):2.600

12). I Wayan Jiwa

JENIS PELANGGARAN: Jalan dan Pura

LOKASI: Kelurahan Jimbaran

LUAS (M2):200

13). Mangku Citra

JENIS PELANGARAN: Pembangunan Pura Batu Lumbang.

LOKASI: Desa Pemogan (Areal PT. Tirta Rahmat Bahari)

LUAS (M2):1000