Negara, Bali Tribune
Keluhan para sopir angkutan pedesaan yang tergabung dalam Osmibi (Organisasi Mikrolet Biru) maupun Mibara (Mikrolet Bali Barat) terkait sulitnya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Senggol Negara yang menggunakan areal Terminal Penumpang Negara di saat jam angkutan masih berlangsung, semakin memanas.
Para sopir sudah beberapa kali melakukan aksi protes kepada pihak pengelola terminal. Namun, para pedagang pasar senggol kini justru semakin sulit diatur karena merasa punya backing anggota DPRD Kabupaten Jembrana. Adanya pedagang yang membawa-bawa nama anggota dewan ini sudah sampai pada para sopir angdes, membuat para sopir semakin geram.
Belasan sopir yang tergabung dalam Osmibi dan Mibara ditemui, Kamis (28/4), menyatakan jika memang benar ada anggota dewan yang dibawa-bawa namanya oleh para pedagang pasar senggol itu menjadi beking para pedagang, seharusnya tetap mengikuti aturan dan kesepakatan, jangan mengubah aturan dan melanggar kesepakatan yang sudah ada. Mereka mempertanyakan apakah aturan dan kesepakatan yang sudah ada selama ini bisa diingkari oleh karena adanya beking dari anggota dewan.
Para sopir ini tidak akan mempermasalahkan adanya pedagang yang membawa nama anggota dewan, tetapi menurut mereka seharusnya anggota dewan itu mengarahkan pedagang untuk mengikuti aturan dan kesepakatan bukan malah mengingkarinya. Seharusnya siapapun yang menjadi backing pedagang, pedagang harus tetap masuk ke areal terminal mulai pukul 17.00 Wita dan hanya bisa menempati lokasi yang diperbolehkan.
Kondisi ini menurut mereka merugikan salah satu pihak yaitu para sopir, dimana semestinya mereka mendapat antre hingga pukul 17.00 Wita, di saat jam ramai tetapi harus tergeser karena pedagang sudah mulai masuk pukul 15.00 wita dan memenuhi lajur antrean angkutan pedesaan dan angkutan kota. Situasi pedagang yang selama ini membandel sering memicu emosi dan keributan dari para sopir dan selama ini mereka mengalah dengan mempergunakan jalur pacu bus AKDP, itu pun sering memcu komplain dari para sopir bus.
Direktur Perusda Kabupaten Jembrana I Gusti Ngurah Kade Kusuma Wijaya dikonfirmasi kemarin menyatakan akan memastikan lagi mengenai adanya nama anggota dewan yang dibawa-bawa pedagang itu. Namun, menurutnya, siapapun oknum yang membekingi, ketika pedagang sudah melanggar ketentuan yang berlaku baik peruntukan lokasi maupun waktu masuk areal senggol, pihaknya tetap akan melakukan tindakan. Tetapi jika masih dalam koridor yang berlaku pihaknya pasti akan tetap akan mengakomodir para pedagang.
Diakuinya mengatur jam masuk pedagang yang terlalu siang ini memang sangat sulit dan merupakan persoalan pelik karena setelah pihaknya mengumpulkan para pedagang senggol, mereka sendiri lepas tanggung jawab karena urusan memasukan rombong ke areal senggol mereka mempergunakan jasa buruh angkut.
Terkait persoalan penertiban pedagang ini pihaknya menginginkan duduk bersama antara pihak-pihak terkait baik itu Perusda, Dinas Hubkominfo, Terminal maupun Sat Pol PP sehingga ada solusi terbaik. Jika pengelola terminal ada keberatan, pihaknya meminta agar segera mengirimkan surat sehingga bisa dibicarakan bersama.