Gianyar, Bali Tribune
Kaur Kesra Desa Keliki, I Wayan Berata, secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan bantuan beras miskin. Untuk mengumpulkan barang bukti, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan penggeledahan di Kantor Desa Keliki, Senin (02/05/2016).
Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasi Intel Kejari Gianyar, I Ketut Sudiarta, petugas memeriksa sejumlah berkas yang berkaitan dengan penyaluran raskin tahun 2013-2014. “Penggeledahan ini kelanjutan dari proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan bantuan raskin tahun 2013-2014,” sambung Sudiarta. Penggeledahan dimaksudkan untuk melengkapi barang bukti terkait penyaluran raskin tahun 2013-2014 yang diduga diselewengkan oleh tersangka.
“I Wayan Berata sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini pun sudah didukung sejumlah alat bukti,” sambungnya. Sementara Wayan Berata yang ditemui di Kantor Desa Keliki mengaku bingung dengan statusnya sebagai tersangka. Menurut dia, selama ini dirinya menyalurkan raskin sesuai data yang diterima dari pemerintah. Dikatakan, jumlah penduduk yang memperoleh raskin pada 2013 itu berjumlah 360 orang. Pemerintah mengirimkan raskin sebulan sekali, dengan ketentuan satu orang mendapat satu karung beras dengan berat 15 kg.
Setiap warga miskin yang mengambil beras tersebut harus membayar dengan ketentuan per kilogram raskin seharga Rp1.600. Berata pun mengaku bingung mengapa dikatakan melakukan penyelewengan raskin. “Saya tidak mengerti di mananya saya menyelewengkan raskin. Memang ada keluarga miskin yang baru meninggal, tapi berasnya tetap saya salurkan kepada anaknya, karena keluarga itu masih tercatat miskin sesuai data,” pungkasnya.ata