BALI TRIBUNE - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang perempuan, Desak Putu Indrayani (35) diduga pengedar narkoba jaringan narapidana Lapas Kerobokan. Tersangka diringkus di rumahnya di Jalan Kalimutu Monang Maning, Denpasar, Senin (27/11) silam.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 2,03 gram. Kepada petugas, perempuan yang bekerja sebagai juru masak di salah satu gerai ayam goreng ini mengaku barang haram itu diperolehnya dari seorang narapidana berinisial Gung O yang saat ini mendekam di dalam Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan.
"Sabu yang diterima sebanyak lima gram dan sebagian sudah ada yang diedarkan oleh tersangka," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Artha Ariawan, SIk, Minggu siang kemarin.
Tersangka sudah dua kali menerima sabu dari Gung O dan mengedarkannya melalui sistem tempel dengan upah Rp50 ribu dan selama sebulan memperoleh penghasilan Rp750.000 sampai Rp 1 satu juta. "Tersangka hanya sebagai pengedar dan baru pertama kalinya ditangkap," terangnya.
Pengedar jaringan narapidana Lapas Kerobokan lain yang diringkus yaitu Kadek Subagia (38). Pria yang bekerja sebagai satpam ini diringkus, Sabtu (25/11) pukul 16.00 di Jalan Tukad Banyu Poh, Gg 1, Panjer, Denpasar Selatan, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,15 gram.
"Tersangka mendapat narkoba dari narapidana berinisial AG di Lapas kerobokan. Tersangka membeli seharga Rp 500.000 dan sudah tiga kali transaksi," paparnya.
Sementara tersangka lainnya, yaitu Nengah Dirka (36). Pria ini digerebek di tempat tinggalnya di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan ini dibekuk, Kamis (23/11) pukul 09.00 dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0.29 gram. "Tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna sabu sejak enam bulan. Barangnya dibeli seharga Rp 900 ribu dari seseorang bernama Agus yang dalihnya tidak diketahui keberadaannya," bebernya.
Penangkapan terakhir terhadap Putu Warianta (34). Pria yang bekerja sebagai photografer design grafis ini dibekuk Selasa (28/11) pukul 19.15 di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,2 gram. "Sabu dibeli dari seseorang yang dikenalnya hanya lewat telefon seharga Rp 500 ribu. Kami masih melakukan pengembangan," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.