Dukcapil Gianyar Kekurangan 5.471 Blangko E-KTP | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 31 Desember 2024
Diposting : 12 December 2017 19:47
Redaksi - Bali Tribune
e-KTP
PELAYANAN - Pemohon e-KTP di areal pelayanan Kadisdukcapil Gianyar, Senin (11/12).

BALI TRIBUNE - Jelang akhir Tahun 2017 ini, Disdukcapil Gianyar kekurangan hingga 6.000 blangko e-KTP menyusul  kiriman terakhr yang diterima hanya  6.000 blangko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri. Kedatangan 6.000 keping E-KTP ini langsung didistribusikan ke 7 kecamatan dengan jatah masing-masing kecamatan 300 blangko.

Kadisdukcapil Gianyar, Putu Gede Bhayangkara, Senin (11/12), membenarkan  kondisi itu.  Disebutkan, jumlah penduduk Gianyar terhitung akhir November 2017 lalu sebanyak 492.002 jiwa. Dari jumlah tersebut, jumlah warga yang wajib KTP sebanyak 379.094 warga dan yang belum melakukan perekaman E-KTP sebanyak 28.587 warga. Dikatakan Bhayangkara, jumlah tersebut sudah jauh berkurang dari bulan sebelumnya, dimana sekitar Agustus lalu sekitar 72.000 warga belum melakukan perekaman. Sedangkan warga yang sudah mendapatkan cetak E-KPT sebanyak 337.365 dan saat ini dari data yang sudah terekam sebanyak 11.471 sudah siap cetak E-KTP. “Jadi masih kurang 5.471 keping E-KTP bagi warga yang sudah siap cetak,” ungkapnya.

Sedangkan warga yang memiliki data ganda ditemukan sebanyak 643 warga. Terbanyak data kependudukan ganda terdapat di Kecamatan Gianyar sebanyak 154 wargadata ganda dan Kecamatan Tampaksiring sebanyak 146 warga. Bhayangkara sendiri menjelaskan data ganda ini karena beberapa sebab seperti memiliki alamat ganda, kesalahan penulisan nama dengan alamat yang sama atau memiliki identitas di daerah lain. “Kita akan terus sisir baik yang belum perekaman dan yang memiliki data ganda agar tetap memiliki data kependudukan,” terangnya.

Walau hanya mendapat jatah hanya 6.000 keping, Disdukcapil juga bersyukur, mengingat keping E-Ktp tersebut didistribusikan di seluruh Indonesia. Dikatakan Bhayangkara sendiri di masing-masing kecamatan, warga sudah bisa mencetak E-KTP. Dengan catatan sudah melakukan perekaman dan memiliki NIK, sehingga tidak perlu lagi mesti antre di kantor dinas. Sedangkan bila 6.000 keping E-KTP ini habis, maka warga mesti menunggu di Tahun 2018 mendatang.