BALI TRIBUNE - Jajaran Polres Tabanan terus mendalami kasus meninggalnya anak dibawah umur Luh Gede DS (14) usai disetubuhi oleh Gung de Wiradana ( 25) di salah satu rumah kos Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Br. Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, pada Minggu ( 21/1).
Wakapolres Tabanan Kompol Wimboko, dalam jumpa pers dengan sejumlah media, Rabu (24/1), mengatakan pihaknya terus mendalami kasus meninggalnya anak di bawah umur dengan tersangka Gung De Wiradana. Dikatakanya, sejauh ini pihaknya telah memintai keterangan 10 saksi, untuk mengungkap kasus tersebut agar menjadi jelas dan terang. “Kami juga telah mengamabkan sebanyak 21 item barang bukti,” jelas Wakapolres Wimboko.
Pihaknya juga menemukan bercak darah di sekitar TKP yang masih didalami dalam proses identifikasi. Sementara itu penyebab kematian korban menurutnya belum bisa dipastikan. Karena masih menunggu hasil resmi otopsi dari Rumah Sakit Umum Sangglah Denpasar. “Hasil resmi otopsi dari RSUP Sanglah Denpasar belum kami terima. Jadi kami sifatnya masih menunggu,” jelasnya.
Sementara itu pihaknya belum berani menggunakan pemberitaan di media yang menyebutkan hasil otopsi sudah keluar. “Hasil otopsi yang dimuat di media belum berani kita gunakan sebagai landasan. Saat ini kita masih menunggu hasil resmi dari pihak RSUP Sanglah Denpasar,” tandasnya seraya mengatakan hasil resmi otopsi itu baru akan diterima dalam minggu ini.
Masih menurutnya, untuk mengungkap agar kasus ini terang benderang pihaknya juga akan menggelar pra rekonstruksi dan rekonstruksi di TKP. “Kita juga akan gelar pra rekonstruksi dan rekonstruksi dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Dikatakanya, tersangka atas perbuatanya itu terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan denda Rp 15 Miliar. Karena tersangka melanggar pasal 81, ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 291 ayat (2) jo pasal 287 ayat (1) KUHP.
Terungkapknya kasus ini berawal dari laporan ayah korban LD DS I Nyoman Artikanawa (48) Minggu ( 21/1/2018) ke Polisi. Dalam laporanya itu disebutkan LG DS (14) meninggal duniai kamar kost Gung De Wiradana (25) Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Br. Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Minggu ( 21/1).
Luh Gede DS meninggal diduga karena disetubuhi Gung De Wiradana asal Banjar Dinas Puspajati, Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.