BALI TRIBUNE - Bertepatan dengan hari lahir Vendu Reglement (Undang-Undang Lelang, red), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar melakukan sosialisasi kepada masyarakat Bali, Denpasar khususnya, untuk memperkenalkan dan semakin mempopulerkan apa itu lelang, proses mengikuti lelang, perkembangan terkininya, maupun manfaat menjadi penjual maupun pembeli lelang.
“Dengan kegiatan ini kami harapkan dapat menambah wawasan dan menjadikan lelang sebagai alternatif jual-beli yang efektif dan modern. Puncak kegiatan dilaksanakan Bazar Lelang pada Rabu (28/2) dengan menggandeng beberapa kementerian/lembaga, balai lelang, lembaga perbankan dan lembaga keuangan yang ada di Denpasar untuk menjual kendaraannya secara lelang,” terang Kepala KPKNL Denpasar, Syamsudin.
Dia juga menjelaskan bahwa seiring dengan transformasi kelembagaan yang sedang bergulir di tubuh Kementerian Keuangan, kini lelang di era digital yang dilakukan DJKN salah satunya adalah lelang internet (e-Auction), yang telah berjalan sejak beberapa tahun belakangan ini mengalami perubahan atau transformasi yang cukup signifikan.
Hal ini akan menjadi salah satu tema utama yang akan disosialisasikan dalam acara Pekan Lelang ini. “Dengan sistem lelang internet ini, kini baik para penjual maupun pembeli tidak perlu hadir di lokasi lelang dan pembeli dapat mengikuti lelang di mana saja di seluruh Indonesia hanya dengan duduk santai di rumah,” ujar Syamsudin.
Dikatakan, cukup dengan mengakses portal resmi www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id yang dapat diakses dari layar computer atau smartphone, sehingga pelayanan lelang semakin kekinian dan tentunya legalitasnya sudah dijamin dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Melalui Internet.
Syamsudin menampik jika dikatakan proses lelang itu sulit dan hanya dikuasai orang orang tertentu. Menurutnya, proses itu sangat mudah. “Apalagi setiap ada kegiatan lelang peminatnya sangatlah banyak,” tuturnya, sembari menambahkan peserta lelang mesti memenuhi syarat yang telah ditentukan seperti KTP dan uang jaminan.
Lelang menurutnya tidak selalu habis terjual. Namun jika terjual maka akan dijadwal ulang. “Lelang itu ada dua macam, eksekusi dan noneksekusi,” jelasnya. Eksekusi yang dimaksud yaitu sitaan pengadilan, kejaksaan, sitaan KPK, sitaan bea cukai, dan sebagainya. Sedangkan noneksekusi yaitu lelang sukarela.