Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tranformasi Lelang di Era Digital, DJKN Gunakan e-Auction

transformasi
Syamsudin

BALI TRIBUNE - Bertepatan dengan hari lahir Vendu Reglement (Undang-Undang Lelang, red), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar melakukan sosialisasi kepada masyarakat Bali, Denpasar khususnya, untuk memperkenalkan dan semakin mempopulerkan apa itu lelang, proses mengikuti lelang, perkembangan terkininya, maupun manfaat menjadi penjual maupun pembeli lelang.

 “Dengan kegiatan ini kami harapkan dapat menambah wawasan dan menjadikan lelang sebagai alternatif jual-beli yang efektif dan modern. Puncak kegiatan dilaksanakan Bazar Lelang pada Rabu (28/2) dengan menggandeng beberapa kementerian/lembaga, balai lelang, lembaga perbankan dan lembaga keuangan yang ada di Denpasar untuk menjual kendaraannya secara lelang,” terang Kepala KPKNL Denpasar, Syamsudin.

Dia juga menjelaskan bahwa seiring dengan transformasi kelembagaan yang sedang bergulir di tubuh Kementerian Keuangan, kini lelang di era digital yang dilakukan DJKN salah satunya adalah lelang internet (e-Auction), yang telah berjalan sejak beberapa tahun belakangan ini mengalami perubahan atau transformasi yang cukup signifikan.

Hal ini akan menjadi salah satu tema utama yang akan disosialisasikan dalam acara Pekan Lelang ini. “Dengan sistem lelang internet ini, kini baik para penjual maupun pembeli tidak perlu hadir di lokasi lelang dan pembeli dapat mengikuti lelang di mana saja di seluruh Indonesia hanya dengan duduk santai di rumah,” ujar Syamsudin.

Dikatakan, cukup dengan mengakses portal resmi www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id yang dapat diakses dari layar computer atau smartphone, sehingga pelayanan lelang semakin kekinian dan tentunya legalitasnya sudah dijamin dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Melalui Internet.

Syamsudin menampik jika dikatakan proses lelang itu sulit dan hanya dikuasai orang orang tertentu. Menurutnya, proses itu sangat mudah. “Apalagi setiap ada kegiatan lelang peminatnya sangatlah banyak,” tuturnya, sembari menambahkan peserta lelang mesti memenuhi syarat yang telah ditentukan seperti KTP dan uang jaminan.

Lelang menurutnya tidak selalu habis terjual. Namun jika terjual maka akan dijadwal ulang. “Lelang itu ada dua macam, eksekusi dan noneksekusi,” jelasnya. Eksekusi yang dimaksud yaitu sitaan pengadilan, kejaksaan, sitaan KPK, sitaan bea cukai, dan sebagainya. Sedangkan noneksekusi yaitu lelang sukarela.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.