Residivis Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak memberi ampun kepada I Wayan Darma Wirawan (51), yang duduk sebagai terdakwa kasus kepemilikan Narkotik jenis sabu sebanyak 0,90 gram netto dan ekstasi sebanyak 138 butir.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Sun, 07/26/2020 - 23:41