Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

124 WNA Ajukan Permohonan KTP Indonesia di Disdukcapil Karangasem, 23 Telah Ber-KTP Bali

Bali Tribune/ CETAK KTP - Petugas Disdukcapil Karangasem saat bekerja mencetak KTP.



Balitribune.co.id | Amlapura - Hingga tahun 2023 ini jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karangasem, sudah mencapai 124 orang WNA.

Berdasarkan data yang diperoleh Bali Tribune, Kamis (16/3/2023), dari jumlah tersebut, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan sebanyak 23 orang WNA dan KTP tersebut telah dicetak dan diserahkan ke WNA bersangkutan. Kabid Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Karangasem, Ketut Yulantara, kepada media ini menyampaikan hingga Tahun 2023 ini, jumlah WNA yang mengajukan permohonan KTP Indonesia sebanyak 124 orang WNA, namun yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang sebanyak 23 orang WNA dan KTP nya sudah diterbitkan atau di cetak. Sementara sisanya berkasnya masih dalam penelitian dan pemeriksaan berkaitan syarat yang harus dipenuhi.

 Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019. Dengan persyaratan yang sangat ketat, WNA juga bisa mengajukan permohonan dan bisa memiliki KTP Indonesia. WNA yang akan mengurus KTP elektronik Indonesia harus punya kartu izin tinggal tetap (KITAP). Selain itu, usia WNA bersangkutan usianya harus di atas 17 tahun atau sudah menikah, serta menunjukkan dokumen perjalanan. “Untuk penerbitan KTP bagi WNA, ada berbagai persyaratan harus terpenuhi, di antaranya WNA bersangkutan harus memiliki KITAP yang diperoleh dari Imigrasi setelah WNA bersangkutan memegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) selama beberapa tahun,” tegasnya.  

Ditegaskannya, meskipun memiliki KTP elektronik, WNA bersangkutan tidak memiliki hak memilih dalam Pemilu. Berbeda dengan KTP Elektronik (e-KTP) yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) e-KTP yang dipegang oleh WNA, juga memiliki pembatasan masa berlaku. Dimana masa berlaku e-KTP WNA tersebut sesuai dengan masa berlaku KITAP yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menyebutkan, Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksanaan paling lambat 30 hari, sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

Dikatakannya, sebagian besar WNA yang mengajukan KTP Indonesia tersebut adalah mereka yang bekerja di Indonesia khususnya di Karangasem atau menikah dengan WNI warga lokal di Karangasem.

wartawan
AGS
Category

Ketua DPRD Gusti Anom Gumanti Dampingi Bupati dan Wabup Gandeng Tokoh Lintas Agama Jaga Kedamaian Badung

 balitribune.co.id | Mangupura - Untuk menjaga kondusifitas daerah, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama dengan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengajak tokoh masyarakat lintas agama  untuk bersama menjaga kedamaian di Kabupaten Badung, Senin (1/9) di  Kantor Bupati, Puspem Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Nihil Demo, Pol PP dan Pecalang "Ngijeng" di DPRD Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Isu adanya demontrasi serentak hingga ke DPRD kabupaten, langsung mendapat perhatian aparat gabungan di Gianyar. Tidak hanya aparat Kepolisian dan TNI, sejumlah Petugas Satpol PP hingga pecalang pun berjaga alias "Ngijeng" di Gedung DPRD Gianyar, Senin (1/9). Namun, hingga sore hari tidak ada tanda-tanda kelompok warga yang menggelar aksi demontrasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kebakaran Terjadi di Karangasem, Satu Korban Tewas di Kamar

balitribune.co.id | Amlapura - Dua kejadian kebakaran terjadi di lokasi berbeda di Karangasem pada Minggu (31/8) malam. Kejadian kebakaran pertama terjadi Di Banjar Taman, Lingkungan Padangkerta Kaler, Karangasem, dimana warga di lingkungan ini dibuat panik oleh kobaran api yang tiba-tiba membesar dari rumah dan kios milik Jro Mangku Nyoman Budiasa.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Aksi Anarkis, Pengamanan Pintu Masuk Bali dan Kantor DPRD Diperketat

balitribune.co.id | Negara - Serangkaian aksi anarkis di berbagai wilayah, termasuk di Denpasar, telah memicu situasi yang tidak kondusif. Kondisi ini menjadi perhatian serius aparat keamanan di Jembrana. Pengamanan di pintu masuk Bali, yakni Pelabuhan Gilimanuk, serta di Kantor DPRD Kabupaten Jembrana kini diintensifkan

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Temui Dewan, Nakes Pengabdi Berharap Bisa P3K Paruh Waktu

balitribune.co.id | Bangli - Tenaga Kesehatan (Nakes ) yang berstatus sebagai pengabdi kembali mendatangi kantor DPRD Bangli pada Senin (1/9). Maksud dan Tujuan para nakes bertemu dengan anggota DPRD Bangli  tiada lain untuk menyampaikan aspirasi agar mereka bisa diperjuangkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Gandeng Tokoh Lintas Agama Jaga Kondusifitas Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama dengan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengajak tokoh masyarakat lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Badung dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Badung untuk bersama menjaga kedamaian di Kabupaten Badung, Senin (1/9) di  Kantor Bupati, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.