Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

300 Lebih Warga Negara Asing Dari Berbagai Negara yang Tinggal di Karangasem Memegang KTP-EL

dukcapil
Bali Tribune / Kepala Dinas Dukcapil Karangasem, I MAde Kusuma Negara

balitribune.co.id | Amlapura - Permohonan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara yang tinggal di beberapa wilayah di Kabupaten Karangasem cukup tinggi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem, I Made Kusuma Negara kepada Bali Tribune, Kamis (27/11) mengakui saat ini pihaknya telah menerima sejumlah permohonan penerbitan KTP WNA baru dari warga negara asing yang tinggal di Karangasem. Sementara sampai saat Disdukcapil Karangasem sendiri telah menerbitkan lebih dari 300 lembar KTP-el untuk warga negara asing.

“Saat ini sudah ada beberapa WNA yang mengajukan permohonan penerbitan KTP-el kepada kami. Sementara sampai saat ini kami sudah menerbitkan lebih dari 300 lembar KTP-el kepada WNA yang menetap di Bali utamanya di Karangasem,” ungkap Kusuma Negara.

Dikatakannya, syarat untuk mengajuan KTP-el bagi WNA tergolong cukup ketat, diantaranya WNA bersangkutan harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi, selain itu WNA bersangkutan juga harus berusia 17 Tahun, menyerahkan Foto Copy Paspor, dan menyerahkan akta nikah bagi WNA yang telah menikah.

Berdasarkan Pasal 63 UU No. 24 Tahun 2013, setiap penduduk yang tinggal di Indonesia termasuk WNA wajib memiliki KTP-el dengan beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Begitu ketatnya persyaratan sehingga tidak mudah bagi WNA yang tinggal di Indonesia untuk mengajukan dan memiliki KTP-el.

Berbeda dengan KTP Warga Negara Indonesia (WNI) KTP-el bagi WNA berwarna khas yakni warna Ungu. Selain itu, WNA yang memegang atau memiliki KTP-el tidak memiliki hak politik atau hak suara dalam perhelatan politik seperti Pemilu. Karena KTP-el WNA hanya digunakan untuk keperluan administrasi dan akses layanan publik, seperti perbankan dan kesehatan, sementara masa berlaku KTP-el WNA tergantung masa berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi.

wartawan
AGS
Category

Data Internal Buktikan Nol Tunggakan, Perumda Sanjayaning Singasana Luruskan Informasi Liar di Media Online

balitribune.co.id | Tabanan – Beredarnya informasi di salah satu media online yang mengaitkan Perumda  Sanjayaning Singasana dengan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan SPPG/MBG di Kabupaten Tabanan, termasuk narasi mengenai tunggakan pembayaran bahan pokok hingga tekanan keuangan perusahaan, mendorong manajemen Perumda  angkat bicara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mudik Sisakan Tumpukan Sampah di Kargo Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik yang baru saja usai, menyisakan persoalan pelik di pintu gerbang Pulau Bali. Puluhan kilometer antrean kendaraan tak hanya meninggalkan jejak lelah, tetapi juga “warisan” berupa tumpukan sampah yang terkumpul kawasan Terminal Kargo hingga jalan-jalan lingkungan di Kelurahan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Berikan Penghargaan Tertib Administrasi, Wabup dan Ketua WHDI Badung Serahkan Akta Kematian

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menunjukkan komitmen pelayanan publik yang responsif dan humanis dengan melayat ke rumah duka almarhum Sang Bagus Nyoman Arka di Jalan Poppies Line II, Gang Ronta, Banjar Pering, Kuta, Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.