Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

6 Usaha Penunggak PHR Terus Diburu Bapenda Badung

Pajak
ilustrasi wajib Pajak.

BALI TRIBUNE - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung terus memburu pengusaha penunggak pajak PHR (pajak hotel dan restoran) di ‘gumi keris’. Ada enam usaha akomodasi pariwisata yang kini menjadi target instansi ‘mesin uang’ Pemkab Badung ini. Enam usaha ini bahkan telah diberikan surat peringatan terakhir untuk segera melunasi hutang-hutangnya ke pemerintah daerah. Dari keenam penunggak pajak yakni Sarinande Beach Inn, Awarta Luxury Villas n Spa, The Kuta Playa Hotel dan Villas, Ramada Resort Camakila Bali, Bali Deli Fine Food, dan PT Bali Blue Ocean. Usaha-usaha ini memiliki hutang PHR hingga miliaran rupiah. Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama, membenarkan pihaknya mengeluarkan surat peringatan terakhir kepada enam pengusaha tersebut. Sebelumnya pihaknya mengaku sudah memberikan dua surat peringatan secara berturut-turut, namun tak diindahkan oleh pengusaha. “Kami akan kejar terus mereka (penunggak pajak –red) agar segera menindaklanjuti tunggakannya,” ujar Sutama, Selasa (30/1). Sedikitnya kata dia ada delapan akomodasi pariwisata yang menunggak setoran PHR. Di antaranya, Ramada Resort Benoa Rp 17 miliar, Sekala Restorant Rp 31 miliar, Sarinande Beach Inn Rp 581.606.727,26, Awarta Luxury Villas and Spa Rp 2.229.745.438,99, The Kuta Playa Hotel dan Villas Rp 2.744.992.985,4, Ramada Resort Camakila Bali Rp 12.720.225.710,4, Bali Deli Fine Food Rp 1.364.857.271,8, dan PT Bali Blue Ocean Rp 871.399.020,17. Sutama mengaku sebelumnya telah melayangkan dua surat upaya paksa kepada Ramada Resort Benoa dan Sekala Restaurant. Hasilnya, untuk Ramada Resort Benoa sudah membayar secara bertahap. Yakni sebesar Rp 7 miliar dan pada awal Januari menyetorkan lagi Rp 3 miliar. Untuk sisanya akan disetorkan kembali secepatnya. “Untuk Ramada Resort Benoa sudah ada tindak lanjut, nah yang belum itu Sekala Restaurant itu. Cuma karena pemiliknya sama kita beri kesempatan,” kata Sutama.

wartawan
I Made Darna
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.