Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Administrasi Duktang Diperketat, Penduduk Nonpermanen Wajib Terdata

Bali Tribune/ I Komang Sujana
balitribune.co.id | Negara - Mulai tahun 2019 ini, administrasi bagi penduduk pendatang akan lebih diperketat. Setelah pemerintah pusat mengeluarkan regulasi baru terkait kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14  tahun 2015 tanggal 26 Januari 2019 tetang Pedoman Penduduk Nonpermanen, penduduk pendatang yang sebelumnya hanya mengantongi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) juga harus melengkapi Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana I Ketut Wiaspada dikonfirmasi, Kamis (11/4), melalui Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Komang Sujana mengatakan regulasi baru terkait penduduk nonpermanen tersebut adalah  untuk pendataan dan pelaporan terkait keberadaan penduduk pendatang mulai tingkat banjar/lingkungan.Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-elektronik yang dimilikinya dan tidak berniat untuk pindah menetap.
 
Sedangkan selama ini penduduk pendatang hanya mengantongi SKTS yang merupakan ijzin tinggal bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Jembrana yang dikeluarkan oleh camat. “Selama ini duktang hanya melapor dan mengurus SKTS, dengan regulasi baru ini mereka juga wajib didata dan dilaporkan mulai dari tinggkat banjar/lingkungan. Duktang juga wajib memiliki Surat Keterengan Penduduk Nonpermanen,” ungkapnya.
 
Kini Pemkab Jembrana menurutnya sudah menyiapkan dasar pelaksanaan regulasi tersebut.“Kami sudah siapkan regulasinya dikabupaten.Pelaksanaannya diatur dalam perbup (peraturan bupati),” ujarnya.
 
Pendataan penduduk pendatang ini akan berjenjang mulai dari tingkat banjar/lingkungan. “Kelihan banjar dan kepala lingkungan yang mendata penduduk pendatang diwilayahnya masing-masing dan dilaporkan ke perbekel/lurahnya. Perbekel lurah yang melaporkan ke camat, camat yang melaporkan ke Dinas Dukcapil dan bupati melalui dinas dukcapil melaporkan ke Gubernur. Pendataan dan pelaporan ini harus dilakukan paling sedikit enam bulan sekali,” paparnya.
 
Nantinya seluruh penduduk pendatang disetiap banjar dan lingkungan yang sudah terdata akan diberikan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen.  Bagi yang baru tiba mereka wajib melaporkan kedatangannya ke kelihan banjar/kepala lingkungan diwilayah tujuannya.
 
Surat Keterangan bukti pendataan itu juga akan diperbarui setiap enam bulan sekali. "Selain melaporkan kedatangannya, penduduk pendatang juga wajib melaporkan kepindahannya,” tegasnya.Kelihan banjar/kepala lingkunganlah yang menurutnya memverifikasi dan memvalidasi data penduduk pendatang diwilayahnya masing-masing.Validasi data tersebut dicatat dalam buku registrasi desa/kelurahan. Pencatatan data penduduk nonpermanen itu meliputi NIK, identitas, alamat tempat tinggal didaerah asal, tanggal kedatangan didaerah tujuan, alasan tinggal sementara, alamat domisili sebelumnya, alamat tempat tinggal sementara serta jumlah dan data anggota keluarga yang dibawa. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click

Nataru 2025/2026 Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik di Bali Nusra

balitribune.co.id | Denpasar - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat kesiapan jaringan di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagai salah satu destinasi wisata tersibuk di Indonesia pada periode akhir tahun, Bali dan Nusra diproyeksikan mengalami peningkatan trafik layanan data dan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.