Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akses Pintu Masuk Pantai Kuta Dibuka Kembali

Bali Tribune / MEMBUKA PENUTUP - Petugas di Pantai Kuta saat membuka penutup pintu masuk pantai, yang menandakan Pantai Kuta sudah diizinkan untuk dikunjungi wisatawan domestik maupun lokal di masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali

balitribune.co.id | KutaSetelah sebelumnya sempat ditutup di awal Juli 2021 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, pengelola Pantai Kuta di Kabupaten Badung mulai hari hari, Rabu (8/9) kembali membuka akses utama pintu masuk ke pantai. Kendati telah dibuka untuk kunjungan wisatawan baik lokal maupun domestik, Satgas pantai dan Jagabaya akan disiagakan untuk mengawasi protokol kesehatan dan jumlah pengunjung ke pantai masih dibatasi.

Sehubungan dengan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasam Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang diterbitkan Selasa 7 September 2021, mengizinkan daya tarik wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Bendesa adat setempat dan Satgas pantai pada pukul 10.00 WITA mulai memindahkan sejumlah barier yang terikat tali dengan palang dan spanduk larangan masuk pantai di pintu utama Pantai Kuta. Bendesa Adat Kuta, I Wayan Wasista mengatakan dengan dibukanya kembali Pantai Kuta untuk umum, diharapkan dapat membantu memutar roda perokonomian masyarakat setempat yang mata pencahariannya selama ini sangat bergantung pada sektor pariwisata.

Pihaknya selaku pengelola pantai akan mengawasi para pengunjung dan pedagang yang akan kembali berjualan di pantai untuk taat mengikuti aturan disiplin protokol kesehatan. "Termasuk hanya akan menginzinkan warga pedagang yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap berjualan di pantai," tegasnya. 

Ia berharap tidak ada lagi keputusan pemerintah untuk membuka tutup pintu masuk Pantai Kuta. Sehingga masyarakat dapat kembali mengais rezeki dan roda perekonomian di Kuta kembali bangkit.

Selain membuka akses pintu masuk utama Pantai Kuta, Satgas pantai dan Prajuru Desa Adat Kuta juga telah memeriksa sejumlah fasilitas protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan agar dapat digunakan kembali. Kegiatan pembukaan objek wisata pantai di masa PPKM ini tidak hanya terjadi di Pantai Kuta saja. Objek wisata pantai di kawasan Desa Adat Legian juga tampak telah dibuka untuk umum, terlihat tidak ada papan rintangan yang menutupi akses pintu masuk pantai.

Sementara itu Gubernur Bali, Wayan Koster saat mengumumkan DTW diizinkan untuk dibuka kembali pada Selasa (7/9) tetap mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mengingat penyebaran penularan pandemi ini di wilayah Provinsi Bali masih perlu dikendalikan dengan baik. "Ini untuk mencegah meningkatnya kasus baru Covid-19 dan pentingnya bagi semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali. 

Ia mengimbau Krama/warga Bali mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas Covid-19 dengan 6 M yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Bagi Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 suntik pertama atau suntik kedua agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing (penelurusan kontak erat dengan pasien Covid-19) yang dilaksanakan oleh aparat TNI dan Polri. 

wartawan
YUE

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.