Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

AMB Edukasi Safety Riding, Siswa SMKN1 Amlapura

Bali Tribune/ SAFETY RIDING -Tim safety riding Astra Motor Bali memberikan materi soal keselamatan berlalu lintas kepada murid-murid SMKN 1 Amlapura.



balitribune.co.id | TIM safety riding Astra Motor Bali (AMB) menggelar edukasi safety riding untuk 70 siswa SMKN 1 Amlapura. Dipandu Yosepth Klaudius Lisias Dwiyanto, materi diberikan berupa edukasi penekanan pentingnya menggunakan helm, jaket, dan masker ke mana saja saat naik motor.

Selain itu juga dibahas mengenai faktor apa saja yang menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya. Kepala Sekolah SMKN 1 Amlapura, I Wayan Artana, S.Pd, M.Pd, sangat berterima kasih kepada tim safety riding AMB karena telah berkenan berbagi ilmu. Pihaknya menilai, kegiatan ini sangat positif serta sangat penting untuk anak didik di sekolah ini.

"Edukasi yang diberikan ini merupakan ilmu baru untuk generasi #Cari_Aman semoga bisa diterapkan dengan baik saat mereka di jalan raya dan saat mengendarai motor, siswa kamipun lebih paham dan selalu selamat di jalan raya," ungkapnya.

PIC Safety Riding & Community Promotion AMB, Ngurah Iswahyudi, menyebutkan. dengan sudah dilaksanakan belajar tatap muka ini, tentunya semakin mudah untuk menularkan edukasi safety riding ke siswa. Diharapkan akan lahir generasi-generasi muda yang dapat menyebarkan virus #Cari_Aman di lingkungan sekolah, keluarga, maupun di jalan raya.

"Kami tidak akan henti-henti mengkampanyekan keselamatan di jalan raya dengan #Cari_Aman, karena kalau bukan dimulai dari kita atau generasi muda, siapa lagi yang akan menjadi contoh yang baik untuk pengendara di jalan raya," katanya.

Dia juga berharap, semoga dengan ilmu safety riding ini akan membuat siswa-siswi semakin percaya diri dan mampu mengelola emosi ketika berada di jalan raya yang sekaligus berbagi pesan keselamatan berkendara, sehingga hal ini dapat menjadi budaya di kalangan siswa.

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.