Anggota KPPS Kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Pengobatan dan Perawatan Hingga Sembuh | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 27 Juli 2024
Diposting : 16 February 2024 20:36
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / PERLINDUNGAN - pihak BPJS Ketenagakerjaan saat memastikan perlindungan jaminan sosial bagi petugas KPPS yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perawatan dengan baik di rumah sakit.

balitribune.co.id | AmlapuraSalah seorang petugas pemilihan umum Kabupaten Karangasem yang bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Kecamatan Manggis mengalami kecelakaan kerja. I Komang Adi Gunawan, yang bertugas sebagai anggota KPPS, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, seluruh biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh bakal ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura, Sukardin memastikan perlindungan jaminan sosial bagi petugas KPPS yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perawatan yang baik di rumah sakit.

"Salah satu petugas KPPS Karangasem yang mengalami kecelakaan kerja, saat ini dirawat di RSUD Klungkung. Yang bersangkutan perlu mendapatkan perawatan paska mengalami kecelakaan kerja. Kami memastikan BPJS Ketenagakerjaan akan membiaya pengobatannya hingga sembuh," kata Sukardin dalam siaran persnya, Jumat (16/2).

Sukardin menegaskan, Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Manggis telah mendaftarkan petugas KPPS dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Amlapura. Petugas KPPS telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. "Dengan demikian, mereka bekerja akan lebih tenang dan nyaman serta tidak perlu khawatir lagi dengan biaya apabila mereka mengalami kecelakaan kerja. Ini penting sekali mengingat tugas mereka yang rentan terlibat kecelakaan," ujarnya. 

Saat ini BPJAMSOSTEK telah bekerjasama dengan rumah sakit, sehingga jika peserta mengalami kecelakaan kerja sudah dipastikan pihak rumah sakit akan memberikan perawatan yang baik dan tentunya semua biaya akan ditanggung BPJAMSOSTEK. "Dengan demikian kami akan turun langsung untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan kebutuhan medis," terang Sukardin.

Dalam kesempatan ini, Sukardin selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura juga mengimbaukepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada bulan Oktober sampai dengan November 2024 terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini merupakan upaya negara memberikan jaminan sosial untuk penyelenggara Pemilu dan Pilkada Bali tahun 2024 ini. Program ini penting agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Bali tahun ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. Semua risiko yang terjadi terhadap petugas KPPS baik kecelakaan kerja maupun kematian sudah menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan," kata Sukardin.

Dikesempatan lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria berharap seluruh masyarakat pekerja. seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. "Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkap Pandu.

Ia menambahkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," tutup Pandu.