Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Angkat Kisah Bubuksah Gagak Aking, STT Buana Putra Tampilkan Ogoh-Ogoh ‘Mongayana‘

Bali Tribune / Ogoh-ogoh hasil karya STT Buana Putra Banjar Ambengan Peguyangan Kangin Denpasar Utara dan Pose bersama Tim Juri Kesanga Fest Tahun 2024

balitribune.co.id | Denpasar - Serangkaian Nyepi Caka 1946 dan Kesanga Fest Tahun 2024 dimeriahkan Seheke Teruna Teruni (STT) Buana Putra, Banjar Ambengan Peguyangan Kangin, Denpasar Utara dengan menghadirkan Ogoh-Ogoh Mongayana. 

Kadus Peguyangan Kangin I Made Widiana ditemui Bali Tribune disela-sela penilaian Ogoh-Ogoh, Sabtu (18/2) mengatakan, kisah Mongayana terinspirasi dari cerita Bubuksah Gagang, mengandung pesan tersirat tentang kesetian, kejujuran.

“Ketika kepentingan didasarkan pada ego, nafsu, serakah maka kegagalan yang dihadapi. Sebaliknya ketika kesetiaan, ketulusan, dan bhakti dijalankan, keberhasilan akan tercapai,” ungkap dia.

Mongayana terdiri dari kata Mong (Macan) dan Ayana (Perjalanan). Mongayana merupakan perjalanan seekor Macan menguji kesetiaan petapa saat hendak jadi mangsanya. 

Cerita Mongayana diawali dengan kisah dua bersaudara Gagak Aking (kakak) dan Bubuksah (adik) yang ingin menjadi pertapa. Mewujudkan keinggian itu, mereka memilih cara dan jalan masing-masing untuk mencapai tingkat spiritual tinggi.

Gagak Aking membatasi makan dan minum serta kesenangan lainnya akibatnya tubuhnya kurus kering hingga dia dijuluki Gagak Aking (Tangkai Kering). Sebaliknya Bubuk Asah (Usus Serakah) makan dan minum serta kesenangan lainnya.

Hingga suatu ketika keduanya terlibat perdebatan. Mengatasi konflik ini, Sang Batara Guru mengirim seekor Macan kelaparan menguji keteguhan hati Mereka. Mulanya Macan menghampiri Gagak Aking, Namun Gagak Aking menolak dimangsa, karena tubuhnya  kurus  kering. 

Selanjutnya giliran Bubuksah. Pada Macam, Bubuksah menyanggupi dimangsa. Macan pun menyatakan Bubuksah lulus ujian dan mempersilakan Bubuksah naik kepunggungnya. Namun, sebelum berangkat Bubuksah memohon ke Macan agar kakaknya juga diikut sertakan karena menurut dia, saudaranya telah melakukan tapa dengan tulus.

wartawan
HEN
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.