Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Angkat Kisah Bubuksah Gagak Aking, STT Buana Putra Tampilkan Ogoh-Ogoh ‘Mongayana‘

Bali Tribune / Ogoh-ogoh hasil karya STT Buana Putra Banjar Ambengan Peguyangan Kangin Denpasar Utara dan Pose bersama Tim Juri Kesanga Fest Tahun 2024

balitribune.co.id | Denpasar - Serangkaian Nyepi Caka 1946 dan Kesanga Fest Tahun 2024 dimeriahkan Seheke Teruna Teruni (STT) Buana Putra, Banjar Ambengan Peguyangan Kangin, Denpasar Utara dengan menghadirkan Ogoh-Ogoh Mongayana. 

Kadus Peguyangan Kangin I Made Widiana ditemui Bali Tribune disela-sela penilaian Ogoh-Ogoh, Sabtu (18/2) mengatakan, kisah Mongayana terinspirasi dari cerita Bubuksah Gagang, mengandung pesan tersirat tentang kesetian, kejujuran.

“Ketika kepentingan didasarkan pada ego, nafsu, serakah maka kegagalan yang dihadapi. Sebaliknya ketika kesetiaan, ketulusan, dan bhakti dijalankan, keberhasilan akan tercapai,” ungkap dia.

Mongayana terdiri dari kata Mong (Macan) dan Ayana (Perjalanan). Mongayana merupakan perjalanan seekor Macan menguji kesetiaan petapa saat hendak jadi mangsanya. 

Cerita Mongayana diawali dengan kisah dua bersaudara Gagak Aking (kakak) dan Bubuksah (adik) yang ingin menjadi pertapa. Mewujudkan keinggian itu, mereka memilih cara dan jalan masing-masing untuk mencapai tingkat spiritual tinggi.

Gagak Aking membatasi makan dan minum serta kesenangan lainnya akibatnya tubuhnya kurus kering hingga dia dijuluki Gagak Aking (Tangkai Kering). Sebaliknya Bubuk Asah (Usus Serakah) makan dan minum serta kesenangan lainnya.

Hingga suatu ketika keduanya terlibat perdebatan. Mengatasi konflik ini, Sang Batara Guru mengirim seekor Macan kelaparan menguji keteguhan hati Mereka. Mulanya Macan menghampiri Gagak Aking, Namun Gagak Aking menolak dimangsa, karena tubuhnya  kurus  kering. 

Selanjutnya giliran Bubuksah. Pada Macam, Bubuksah menyanggupi dimangsa. Macan pun menyatakan Bubuksah lulus ujian dan mempersilakan Bubuksah naik kepunggungnya. Namun, sebelum berangkat Bubuksah memohon ke Macan agar kakaknya juga diikut sertakan karena menurut dia, saudaranya telah melakukan tapa dengan tulus.

wartawan
HEN
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.