Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Areal Food Court Belum Beratap

Bali Tribune/ FOOD COURT - Areal Food Cout Alun-alun Kota Bangli.


balitribune.co.id | Bangli  - Pembangunan Alun-alun kota Bangli telah selesai dikerjakan. Namun demikian masih perlu dilakukan pembenahan di beberapa titik. Tahun ini telah dianggarkan untuk kegiatan pembuatan atap untuk areal food court. Selain itu juga di plot anggaran untuk rehabilitasi gedung kantor Kubu tahap II.
 
Kasi Perijinan Penataan Bangunan dan Gedung, Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Perkim Bangli Wayan Windra mengatakan, sejatinya proses pembangunan alun-alun kota Bnagli telah selesai di kerjakan. Setelah dilakukan evaluasi ternyata perlu lagi penataan lebih lanjut. Seperti zone food court yang dilengkapi bergola. ”Di bawah bergola di desain untuk tempat makan,” ungkapnya, Selasa (4/1/22).
 
Namun sejauh ini bergola belum dilerngkapi atap sehingga jika turun hujan tempat tidak bisa dimanfaatkan. Untuk pemasangan atap memang telah dianggarkan tahun ini sebesar Rp 180 juta. ”Kami ancang- ancang sebelum diresmikan atap telah terpasang,” jelas Wayan Windra.
 
Selain itu pada tahun ini juga telah di plota anggaran Rp 3 Miliar untuk rehabilitasi gedung kantor Kubu tahap II. Kegiatan meliputi penataan halaman, renovasi gedung yang saat ini digunakan untuk Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dan gedung sebelah timur ”Ke depan bangunan dimanfaatkan untuk pusat perkantoran beberapa OPD,” sebutnya.
 
Disinggung terkait rencana dinas PU pindah kantor ke Kubu, kata Wayan Windra untuk pemindahanan masih menunggu dilangsungkan upcara pemelapas yang rencana akan dilaksanakan pasda tanggal 12 Januari mendatang. ”Sebelum digunakan akan dilakukan upacara permbersihan, perlu di garis bawahi sebelum direnovasi bangunan gedung lama tidak difungsikan,” jelasnya.
wartawan
SAM
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.