Arus Balik, Dewan Minta Perketat Pintu Masuk | Bali Tribune
Diposting : 27 May 2020 03:11
San Edison - Bali Tribune
Bali Tribune /I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Dr I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi WS meminta pintu masuk Pulau Dewata diperketat selama masa arus balik Lebaran. Meski arus balik di tengah pandemi Covid-19 tak seperti tahun-tahun sebelumnya, namun ia tetap meminta agar pihak pelabuhan dan bandar udara tetap siaga dan waspada. 
 
"Menghadapi arus balik, pihak pelabuhan dan bandara harus benar-benar siaga dan waspada," ujar Diah Srikandi, di Denpasar, Selasa (26/6/2020). 
 
Menurut politikus PDIP ini, Surat Gubernur Bali kepada Kementerian Perhubungan sudah disetujui tentang syarat-syarat surat keterangan rapid tes non reaktif untuk yang masuk melalui pelabuhan dan surat keterangan hasil swab negatif untu yang masuk melalui bandara. Syarat ini, harus benar-benar diseleksi ketat. 
 
"Semua yang disyaratkan harus diseleksi ketat. Jangan sampai ada surat keterangan palsu seperti yang kemarin terjadi di pelabuhan," tegas Diah Srikandi, yang juga Bendahara Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali. 
 
Mantan Rektor Universitas Mahendradatta Denpasar ini menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dandim Jembrana untuk mengantisipasi arus mudik, khususnya di Pelabuhan Gilimanuk. Pihaknya menekankan agar seluruh petugas disiplin dalam menjalankan protap penanganan Covid-19. 
 
"Dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dan pihak Pelabuban Gilimanuk juga sudah ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, dan sudah ada kesepakatan bersama terkait antisipasi arus balik," papar Diah Srikandi. 
 
Sebelumnya, Senin (25/5/2020), Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra memimpin rapat koordinasi dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak terkait lain, di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Usai rapat tersebut, Dewa Indra memastikan bahwa penduduk pendatang yang berpotensi masuk ke Bali di masa-masa arus balik Lebaran tahun ini akan diperiksa dengan ketat, serta wajib memenuhi beragam persyaratan yang telah ditentukan. 
 
"Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta Surat Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas Covid-19 berbasis rapid tes,” jelas Dewa Indra.
 
Surat keterangan bebas Covid-19 berbasis rapid tes, lanjut Dewa Indra, menjadi persyaratan mutlak bagi pendatang yang ingin masuk ke Bali dalam masa arus balik yang diperkirakan akan terjadi medio satu minggu ke depan. “Jika tidak bisa menunjukkan, atau hasilnya reaktif, akan dipersilahkan untuk putar balik,” tandasnya, sembari mewanti-wanti agar warga yang ingin ke Bali agar melengkapi persyaratan tersebut jauh-jauh hari.
 
Dewa Indra lalu membeberkan kesepakatan rapat koordinasi tersebut, terutama soal detail-detail pelaksanaan dan teknis pemeriksaan di lapangan terkait potensi arus balik ke Bali. “Kita tetapkan mekanisme pemeriksaan di lapangan, siapa-siapa saja yang menjalankan hingga mekanisme penyelesaian jika ada masalah di lapangan. Intinya, koordinasi petugas kita di lapangan baik di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk,” ucapnya.